Keuangan

Perkuat Perlindungan Investor, OJK Rilis Aturan Baru Soal Perusahaan Efek

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

POJK tersebut untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

Baca juga: OJK dan BEI Luncurkan Buku Perdagangan Karbon untuk Sektor Jasa Keuangan

“POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,” ucap Ismail dalam keterangan resmi dikutip 15 Juli 2025.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal.

Mulai dari aspek peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek.

Baca juga: Berikut 5 Arah Kebijakan OJK Dongkrak Pertumbuhan Perbankan Syariah 

POJK tersebut mengatur sejumlah ketentuan di antaranya:

  1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE
  2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan
  3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI
  4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE
  5. Fungsi yang wajib dimiliki PED
  6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE
  7. Alih daya fungsi PPE
  8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

Adapun, POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

OJK juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

2 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

3 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

3 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

14 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

15 hours ago