Keuangan

Perkuat Perlindungan Investor, OJK Rilis Aturan Baru Soal Perusahaan Efek

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

POJK tersebut untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

Baca juga: OJK dan BEI Luncurkan Buku Perdagangan Karbon untuk Sektor Jasa Keuangan

“POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,” ucap Ismail dalam keterangan resmi dikutip 15 Juli 2025.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal.

Mulai dari aspek peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek.

Baca juga: Berikut 5 Arah Kebijakan OJK Dongkrak Pertumbuhan Perbankan Syariah 

POJK tersebut mengatur sejumlah ketentuan di antaranya:

  1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE
  2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan
  3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI
  4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE
  5. Fungsi yang wajib dimiliki PED
  6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE
  7. Alih daya fungsi PPE
  8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

Adapun, POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

OJK juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

15 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

16 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

16 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

17 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

23 hours ago