Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan tidak hanya dari dalam negeri, namun juga melalui kerja sama dengan negara lain. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menyebut pihaknya sudah melakukan beberapa kerja sama bilateral antar negara untuk memperkuat pengawasan dan perizinan.
“Kerja sama bilateral dengan sejumlah Otoritas Lembaga Jasa Keuangan di berbagai negara juga terus kami perkuat, terutama di industri Fintech, diantaranya dengan Monetary Authority of Singapore (MAS), Securities Commission (SC) Malaysia, dan Banko Sentral Ng Pilipinas (BSP),” ujar Wimboh secara virtual, 11 Oktober 2021.
Melalui koordinasi antar negara, aspek perizinan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional akan semakin kuat. Setiap negara dapat membagikan pengalamannya dalam mengelola sektor jasa keuangan di masing-masing negara. Berbagai kerja sama juga bisa dilakukan dari koordinasi ini.
Lebih jauh, OJK juga memperoleh dukungan dari lembaga multilateral seperti World Bank dan Asian Development Bank. Kedua institusi ini membantu OJK dalam mengembangkan kebijakan di bidang keuangan digital di Indonesia.
“Lembaga jasa keuangan di Indonesia didorong untuk terus relevan dan responsif dengan perkembangan teknologi sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dalam mendukung inklusi keuangan maupun menciptakan stabilitas sektor keuangan,” jelas Wimboh. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More