IKNB OJK
Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan dalam pengawasan industri keuangan non bank (IKNB). Untuk mencapai hal tersebut, regulator melakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).
“Tahapan ini dilakukan dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan dan aplikasi pengawasan. Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur dan pilar penataan organisasi IKNB,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, di Medan, Sabtu, 26 Maret 2022.
Menurutnya, penguatan pengawasan ini merupakan bagian dari rangkaian transformasi yang dilakukan OJK. Beberapa program transformasi di sektor IKNB saat ini sudah on track dan beberapa diantaranya bahkan sudah dalam proses finalisasi.
“Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” ujar Riswinandi.
Transformasi ini, lanjut Riswinandi, telah dilakukan dari 2018 usai melihati gap analysis hasil dari evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan sektor IKNB jika dibandingkan dengan industri pasar modal dan perbankan.
“Selanjutnya pada 2019, mulai dilakukan penyempurnaan pengaturan prudential, pengawasan risk based supervision (RBS), infrastruktur sistem informasi pengawasan (SIP) IKNB, early warning system (EWS) dan penataan organisasi IKNB,” ungkapnya.
Lalu pada 2020, OJK melakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB yang terdiri dari SIP IKNB, monitoring dashboard portfolio efek, EWS, serta penguatan sumber daya manusia (SDM), dan pembentukan satuan kerja pengawasan khusus IKNB.
“Sekarang setelah ada dashboard ini, setiap saat kami sebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal,” kata Riswinandi.
Transformasi yang dilakukan OJK terhadap IKNB terus berlanjut hingga 2021, di mana dilakukan penguatan peraturan sepeti exit policy tindakan pengawasan, manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (MRTI) serta konsokidasi pengawasan dan optimalisasi peran sistem informasi pengawasan.(*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More