Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan dalam pengawasan industri keuangan non bank (IKNB). Untuk mencapai hal tersebut, regulator melakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).
“Tahapan ini dilakukan dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan dan aplikasi pengawasan. Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur dan pilar penataan organisasi IKNB,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, di Medan, Sabtu, 26 Maret 2022.
Menurutnya, penguatan pengawasan ini merupakan bagian dari rangkaian transformasi yang dilakukan OJK. Beberapa program transformasi di sektor IKNB saat ini sudah on track dan beberapa diantaranya bahkan sudah dalam proses finalisasi.
“Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” ujar Riswinandi.
Transformasi ini, lanjut Riswinandi, telah dilakukan dari 2018 usai melihati gap analysis hasil dari evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan sektor IKNB jika dibandingkan dengan industri pasar modal dan perbankan.
“Selanjutnya pada 2019, mulai dilakukan penyempurnaan pengaturan prudential, pengawasan risk based supervision (RBS), infrastruktur sistem informasi pengawasan (SIP) IKNB, early warning system (EWS) dan penataan organisasi IKNB,” ungkapnya.
Lalu pada 2020, OJK melakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB yang terdiri dari SIP IKNB, monitoring dashboard portfolio efek, EWS, serta penguatan sumber daya manusia (SDM), dan pembentukan satuan kerja pengawasan khusus IKNB.
“Sekarang setelah ada dashboard ini, setiap saat kami sebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal,” kata Riswinandi.
Transformasi yang dilakukan OJK terhadap IKNB terus berlanjut hingga 2021, di mana dilakukan penguatan peraturan sepeti exit policy tindakan pengawasan, manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (MRTI) serta konsokidasi pengawasan dan optimalisasi peran sistem informasi pengawasan.(*) Bagus Kasanjanu
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor… Read More
Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan “Tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih… Read More
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan nilai tukar rupiah pada kuartal III… Read More