Keuangan

Perkuat Pengawasan IKNB, OJK Manfaatkan Teknologi Suptech dan Regtech

Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan dalam pengawasan industri keuangan non bank (IKNB). Untuk mencapai hal tersebut, regulator melakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).

“Tahapan ini dilakukan dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan dan aplikasi pengawasan. Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur dan pilar penataan organisasi IKNB,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, di Medan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Menurutnya, penguatan pengawasan ini merupakan bagian dari rangkaian transformasi yang dilakukan OJK. Beberapa program transformasi di sektor IKNB saat ini sudah on track dan beberapa diantaranya bahkan sudah dalam proses finalisasi.

“Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” ujar Riswinandi.

Transformasi ini, lanjut Riswinandi, telah dilakukan dari 2018 usai melihati gap analysis hasil dari evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan sektor IKNB jika dibandingkan dengan industri pasar modal dan perbankan.

“Selanjutnya pada 2019, mulai dilakukan penyempurnaan pengaturan prudential, pengawasan risk based supervision (RBS), infrastruktur sistem informasi pengawasan (SIP) IKNB, early warning system (EWS) dan penataan organisasi IKNB,” ungkapnya.

Lalu pada 2020, OJK melakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB yang terdiri dari SIP IKNB, monitoring dashboard portfolio efek, EWS, serta penguatan sumber daya manusia (SDM), dan pembentukan satuan kerja pengawasan khusus IKNB.

“Sekarang setelah ada dashboard ini, setiap saat kami sebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal,” kata Riswinandi.

Transformasi yang dilakukan OJK terhadap IKNB terus berlanjut hingga 2021, di mana dilakukan penguatan peraturan sepeti exit policy tindakan pengawasan, manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (MRTI) serta konsokidasi pengawasan dan optimalisasi peran sistem informasi pengawasan.(*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

13 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

19 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

19 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

20 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

21 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago