News Update

Perkuat Pengawasan, BPJS-TK Luncurkan SiDewas

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan dengan meluncurkan Sistem Deteksi dan Pengawasan (SiDewas). Sistem ini secara resmi diperkenalkan ke publik dalam acara launching yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono beserta anggota dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan sosialisasi dan orientasi cara penggunaan SiDewas kepada beberapa lembaga perwakilan masyarakat yang merupakan stakeholder BPJS Ketenagakerjaan. Guntur Witjaksono menjelaskan, memasuki tahun keempat masa penugasan Dewan Pengawas bersama Komite telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

Dari hasil pengawasan tersebut, Dewan Pengawas menerbitkan berbagai rekomendasi bagi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan akuntabel, salah satunya melalui SiDewas.

“SiDewas merupakan salah satu alat untuk menunjang fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan menerima pelaporan dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan”, kata Guntur Witjaksono di Jakarta, Rabu 25 September 2019.

Lebih lanjut dirinya menyebut, bahwa sistem ini dibuat dengan tujuan untuk menampung segala aduan terkait pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya gratifikasi, suap, serta berbagai bentuk fraud lainnya. Karena segala praktek menyimpang tersebut jika dibiarkan dapat merusak reputasi BPJS Ketenagakerjaan.

Pengelolaan sistem ini dilakukan oleh pihak ke 3 sehingga bersifat independen dan bebas dari benturan kepentingan. Lalu secara sistematis hasil laporan tersebut hanya bisa diakses oleh minimal 4 orang Dewan Pengawas secara bersama-sama dalam sebuah forum rapat.

Dari sistem tersebut, terdapat 3 kategori dampak aduan yang diakomodir oleh SiDewas, yaitu aduan berdampak pada kerugian keuangan, moral/etika, serta sistem/layanan. Sistem ini akan memilah dan mengeskalasi aduan yang masuk secara sistematis.

Selanjutnya pelapor diminta untuk mengisi identitas diri, serta melampirkan data dan fakta pelanggaran yang terjadi. Ketiga hal mendasar ini,menjadi bukti kuatnya sebuah pelaporan pengaduan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

4 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

13 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

14 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

14 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

14 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

15 hours ago