Categories: Keuangan

Perkuat Muamalat, OJK Harus Ubah Pengawasan ke Supervisi

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengubah pendekatan untuk menyelesaikan permasalahan permodalan di Bank Muamalat yang berlarut-larut. Yakni, dari pendekatan pengawasan ke pendekatan supervisi.

Demikian rekomendasi The Chief Economist Forum dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan The Chief Economist Forum di Aromanis Restourant, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Hadir sebagai narasumber M. Edhie Purnawan, ekonom UGM dan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI); A. Prasetyantoko, Rektor Unika Atmajaya; Piter Abdullah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Sunarsip, Chief of Indonesia Economics Intelligent (IEI), dan Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Institute.

Seperti diketahui, Bank Muamalat mengalami masalah permodalan yang tak kunjung selesai karena dua hal. Pertama, pemegang saham existing tak kunjung menambah modal. Kedua, investor baru pun tak kunjung masuk, karena berbagai alasan.

Menurut Edhie Purnawan, sejatinya Bank Muamalat dalam kondisi sehat. Bahkan, jika merujuk pada histori, Bank Muamalat telah teruji menghadapi beberapa kali krisis, dan berhasil melewatinya dengan baik.

“Jangan hanya dilihat dari sisi finansialnya. Bank Muamalat memiliki sisi spiritual dan sisi sosial yang membedakannya dengan bank lain,” ujar Edhie Purnawan.

Bank Muamalat, lanjut Eko B. Supriyanto, juga memiliki customer base yang loyal karena merupakan bank syariah pertama di Indonesia. Modal politik Bank Muamalat juga kuat.

“Kalau masalah ini menimpa bukan Bank Muamalat mungkin sudah lewat,” ujar Eko B. Supriyanto.

Menurut Eko, untuk menyelesaikan masalah permodalan di Bank Muamalat, harus ada koordinasi kuat antara pemerintah (Menkeu), OJK, BI, LPS, dan Kementerian BUMN.

OJK sebagai pemegang otoritas, menurut Eko, juga harus mengubah pendekatan yang selama ini dipakai untuk menyelesaikan masalah di industri perbankan. “Dari pendekatan pengawasan ke pendekatan supervisi,” tegasnya.

Pendekatan supervisi yang dimaksud Eko adalah lebih mengedepankan relaksasi daripada penegakan aturan yang terkadang kaku. “Misalnya terkait investor, lebih baik terima yang ada dulu. Dilakukan secara bertahap dengan Tier 1 dan Tier 2. Yang penting transparan, butuh dana berapa, dan untuk program apa,” sarannya.

Hal senada diutarakan Piter Abdullah. Menurutnya, dengan masuknya modal baru, meski di bawah angka yang diharapkan OJK, setidaknya bisa mendorong bisnis Bank Muamalat.

“Relaksasi aturan di saat mendesak sangat diperlukan. Duduk bersama untuk menyepakati program penguatan permodalan,” ujar Piter.

Disingung munculnya usulan agar BUMN turut masuk memberikan permodalan, menurut Piter, peran BUMN sebaiknya sebatas technical assistance. “BUMN jangan terlibat dalam risiko finansial,” sarannya.

Sunarsip menambahkan, problem Bank Muamalat sebetulnya problem bisnis yang juga dialami bank lain. Untuk mengatasinya yakni dengan cara meningkatkan trust masyarakat.

“Bisnis bank adalah bisnis kepercayaan. Untuk bisa meningkatkankan bisnis, Bank Muamalat mesti kembali membangun kepercayaan masayarakat,” ujarnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

24 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

28 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago