Ilustrasi: Tampilan SLIK OJK lewat smartphone. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terus memperkuat infrastruktur layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperluas layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.
Hal itu tercermin dari penguatan infrastruktur SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) yang akan dilakukan selama beberapa hari, sehingga SLIK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan penguatan infrastruktur SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memberikan layanan kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018.
Baca juga: POJK Nomor 12 Tahun 2024, Strategi Kendalikan Fraud
“Peningkatan ini sangat penting mengingat SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya,” ucap Aman dalam keterangan resmi dikutip, 22 Agustus 2024.
Selain itu, langkah ini utamanya juga bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending).
“Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Sebut Pemanfaatan AI Mampu Dongkrak Pendapatan Bank hingga 4,7 Persen
Adapun, selama periode downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan. Untuk itu, OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan SLIK ini.
SLIK dan aplikasi iDebKu akan kembali beroperasi mulai tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui URL yang sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan penertiban PBPH bermasalah, termasuk verifikasi, audit, dan pencabutan izin perusahaan… Read More
Poin Penting Garudafood dan Pemkab Gorontalo menandatangani MoU untuk pengembangan pertanian kacang tanah Rachmat Gobel… Read More
Poin Penting Pemerintah memperluas relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More
Poin Penting BRI rebranding jadi bank universal disertai transformasi bisnis dan budaya kerja. UMKM tetap… Read More
Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur karena bank… Read More
Poin Penting BSI siapkan uang tunai Rp15,49 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More