Penandatanganan Piagam Komitmen Anti Fraud tersebut diikuti oleh direktur utama anggota holding yang disaksikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan untuk memperkuat implementasi sistem anti fraud di ekosistem holding BUMN asuransi, penjaminan dan investasi demi berjalannya misi IFG dalam menjalankan usaha yang berkelanjutan dengan penerapan tata kelola yang baik dan prinsip utmost good faith sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN No.2 tahun 2023 dan POJK 12 tahun 2024.