Jakarta – Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus memperluas dan mempermudah akses pembiayaan agar semakin banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif mendapatkan akses perbankan. Untuk itu, Bank Mantap bekerjasama dengan PT Fidac Inovasi Teknologi.
Kerjasama peer to peer lending tersebut ditandatangani oleh Direktur Bisnis Bank Mantap Nurkholis Wahyudi dan Direktur Fidac Inovasi Teknologi Harry Fardan Zaini yang disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana serta Direktur Utama Bank Mantap Josephus K. Triprakoso di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (29/1).
Menurut Josephus K. Triprakoso, dalam optimalisasi manfaat pembiayaan ASN aktif, Bank Mantap bekerjasama dengan PT Fidac Inovasi Teknologi dengan platform aplikasi Dumi membuat produk soft loan berbasis Kredit Tanpa Agunan Payroll yang bertujuan untuk memberikan Pembiayaan cepat dan efisien kepada ASN aktif.
“Para ASN ketika membutuhkan pembiayaan mendadak seperti membayar SPP anak, pajak kendaran bermotor, renovasi rumah, bencana alam dan lain-lain dapat mengambil KTA Payroll menggunakan aplikasi DUMI, diharapkan dengan layanan ini dapat mempermudah calon debitur tanpa ke kantor cabang, sehingga para calon tidak perlu mengeluarkan biaya dan menghabiskan untuk ke kantor cabang,” ujar Josephus. (*)
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More
Oleh Krisna Wijaya, bankir senior dan fakulti di Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) PERCEPATAN digitalisasi… Read More
Poin Penting Menkop menggandeng lintas K/L untuk mempercepat pembangunan gerai fisik Kopdes Merah Putih sesuai… Read More
Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, seperti volatilitas geopolitik, perubahan rantai pasok, dan munculnya… Read More
Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 membaik, didorong perombakan manajemen di banyak bank. Pertumbuhan… Read More
Poin Penting Inflasi tinggi dan anjloknya nilai tukar rial memicu aksi protes massal di berbagai… Read More