Keuangan

Perketat Keamanan, Semua Aset Kripto Harus Daftar Bappebti

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, Senin, 14 Februari 2022.

Bappebti sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Adapun Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Menanggapi tren aset kripto buatan anak bangsa, Wisnu menilai langkah tersebut sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Lebih jauh, Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. Selain itu, pastikan juga aspek legalitas yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti serta diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Sompo Insurance Luncurkan Kampanye Selamat Sompo Tujuan Fase Tiga

Jakarta - PT Sompo Insurance Indonesia ("Sompo Insurance") meluncurkan kampanye “Selamat Sompo Tujuan” fase tiga… Read More

6 mins ago

Libur Nataru, BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Mana Saja

Poin Penting BPJS Kesehatan memastikan layanan JKN tetap bisa diakses di seluruh Indonesia selama libur… Read More

39 mins ago

BWS Perkuat Strategi Funding dan Transaction Banking Lewat Inovasi Produk

Poin Penting BWS memperkuat strategi funding dan transaction banking melalui inovasi produk serta berbagai program… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Berbalik Ditutup Turun 0,37 Persen ke Level 8.614

Poin Penting IHSG sesi I melemah 0,37 persen ke level 8.614,18 pada perdagangan Selasa (23/12/2025).… Read More

3 hours ago

Cek Jadwal Operasional CIMB Niaga di Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Poin Penting Kantor cabang CIMB Niaga libur pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026,… Read More

4 hours ago

Hasil RUPSLB, BSI (BRIS) Resmi Berstatus Persero dan Jadi Bank BUMN

Poin Penting BSI resmi berstatus bank BUMN setelah RUPSLB 22 Desember 2025, seiring kepemilikan saham… Read More

4 hours ago