Direktur Utama Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali I Ketut Widiana Karya. (Foto: Tangkapan Layar)
Jakarta – Direktur Utama Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali I Ketut Widiana Karya menyampaikan perkembangan sektor Jamkrida di Pulau Dewata.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 1 2016 tentang Penjaminan, usaha penjaminan termasuk Jamkrida memiliki 6 fungsi utama seperti mendorong serta meningkatkan akses dan keberlangsungan UMKM serta koperasi, mendorong pembiayaan dan iklim usaha kondusif, meningkatkan produksi usaha nasional, mendukung perekonomian nasional, dan meningkatkan inklusivitas keuangan nasional.
Baca juga: Asippindo Ungkap Peran Perusahaan Penjaminan Bagi UMKM
“Pemegang saham kami adalah Pemerintah Provinsi Bali dengan 8 kabupaten dan 1 kota. Perannya sangat penting dalam rangka menjaga gearing ratio agar tetap terjaga, sehingga modal dan ekuitasnya harus cukup,” terang Ketut dalam acara Infobank bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) bertajuk “Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi Bagi Ekonomi Negeri: Peran Industri Penjaminan Kredit dalam Pengembangan UMKM” Jumat, 17 November 2023.
Di Bali, Ketut mengungkapkan, kalau Gubernur Bali sudah memberikan imbauan untuk melaksanakan penjaminan sesuai dengan peraturan kontra garansi. Selain itu, proyek-proyek besar juga harus bekerja sama dengan pemerintah setempat.
Jamkrida Bali, ungkap Ketut, juga tidak membuka kantor cabang. Mereka menggunakan agen yang disebut dengan Credit Guarantee Officer (CGO), yakni agen perorangan bersertifikat yang ditempatkan di Provinsi Bali untuk mempercepat pelayanan kepada lembaga keuangan bank dan non bank serta debitur/UMKM.
“Kami mendapatkan penghargaan dari Kementerian PANRB karena kami menginovasikan ini,” lanjut Ketut.
Baca juga: Siap-Siap! OJK Tengah Lakukan ‘Pemurnian’ Peran dan Fungsi Penjaminan
Ketut menambahkan kalau perkembangan Jamkrida Bali juga sudah bergerak ke arah digitalisasi. Terdapat sejumlah aplikasi yang bisa diakses ke ponsel pengguna seperti Jamkrida Digital Information (JDI), Suretyship Online, dan E-Office.
JDI adalah aplikasi yang bertujuan memonitor pekerjaan harian CGO. Sementara Suretyship Online, sesuai dengan namanya merupakan aplikasi yang membantu orang-orang dalam membayarkan suretyship. Terakhir, E-Office adalah aplikasi yang mempercepat sistem pelayanan masyarakat Bali jika ingin mengakses Jamkrida sana.
“Mitra kami ada 728 di Bali. Kenapa banyak? Karena selain bank umum, kami juga bekerja sama dengan BPR, LPR, BumDes, dan LPD. Yang banyak itu LPD-nya,” tutup Ketut. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More