Jakarta – Pemerintah terus gencar mengkampanyekan “Vaksin 3M” untuk mencegah Covid-19. Gerakan 3M adalah perubahan perilaku adaptasi kebiasaan baru untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
Lalu, bagaimana dengan penyintas Covid-19? Psikolog Edward Andriyanto Sutardhio, M.Psi mengungkapkan, pasien terkonfirmasi positif dapat mempercepat proses penyembuhan dengan melakukan 3K. Pertama,”Kaji Informasi”. Pasien perlu mengkaji semua informasi yang masuk dan memastikan hanya informasi yang dapat diandalkan dan positif yang masuk ke dalam pikiran.
Kedua, “Kelola Emosi”. Pasien harus mengatur seluruh emosi agar lebih rileks, tenang, dan lebih nyaman sehingga punya kekuatan untuk melawan penyakit yang menyerang imunitas tubuh. Ketiga, “Kembangkan Sumber Daya”. Pasien dan penyintas dapat mencari hobi atau sesuatu yang menyenangkan agar mampu menghadapi situasi sulit ini.
Kemudian, Edward juga berpesan pada para penyintas Covid-19 agar segera kembali beraktivitas di tengah masyarakat. Para penyintas Covid-19 dapat membagikan perjuangan mereka, agar orang lain tahu apa yang harus mereka lakukan jika mengalami hal serupa. Para penyintas Covid-19 harus bangkit melakukan yang terbaik bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga pada orang di sekililing.
“Keberhasilan perjuangan para penyintas Covid-19 ini bisa dibagikan kepada orang lain sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah coronavirus di negara kita,” pungkas Edward. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More