Kawasan Berikat Nusantara Gugat Konsensi Pelabuhan Kelas V
Jakarta – PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) menggugat PT Karya Citra Nusantara yang telah melakukan Perjanjian Konsesi selama 70 tahun dengan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Jasa Pelabuhan Kelas V Marunda. Pasalnya, perjanjian ini dianggap melawan hukum.
Penasehat Hukum PT KBN (Persero) Hendra Gunawan mengatakan, objek Perjanjian Konsesi adalah mutlak milik PT. KBN (Persero) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.11 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan dan Perseroan PT KBN (Persero).
“Bahwa Perjanjian Konsesi selama 70 tahun yang dilakukan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dikarenakan telah dilakukan tanpa persetujuan PT KBN (Persero) selaku pemegang saham PT KCN,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 17 April 2018.
Dirinya menambahkan, PT KBN (Persero) belum mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni kementerian BUMN dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, serta persetujuan peruntukkan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan, yang pada awalnya adalah untuk terminal khusus dan bukan terminal umum seperti saat ini.
“Perubahan dan perluasan wilayah usaha berdasarkan Keppres No.11 Tahun 1992 harus dilakukan melalui keputusan presiden, sebagaimana dinyatakan dalam Diktum Ke Empat,” ucapnya.
Upaya yang dilakukan PT KBN (Persero) dimaksudkan untuk menyelematkan aset negara, yang kemudian dapat menyebabkan hilang/lepasnya aset negara di mana akibat hukum dalam perjanjian konsesi termaksud adalah timbulnya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp55,8 triliun serta lepasnya lahan Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 kepada pihak swasta.
“PT KBN (Persero) selaku pemegang saham PT KCN belum menyetujui Perjanjian Konsesi tersebut. Bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum sehingga Perjanjian Konsesi harus dibatalkan,” tutupnya. (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More