Nasional

Perjanjian Konsensi Pelabuhan Kelas V Marunda Digugat

Jakarta – PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) menggugat PT Karya Citra Nusantara yang telah melakukan Perjanjian Konsesi selama 70 tahun dengan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Jasa Pelabuhan Kelas V Marunda. Pasalnya, perjanjian ini dianggap melawan hukum.

Penasehat Hukum PT KBN (Persero) Hendra Gunawan mengatakan, objek Perjanjian Konsesi adalah mutlak milik PT. KBN (Persero) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.11 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan dan Perseroan PT KBN (Persero).

“Bahwa Perjanjian Konsesi selama 70 tahun yang dilakukan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dikarenakan telah dilakukan tanpa persetujuan PT KBN (Persero) selaku pemegang saham PT KCN,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 17 April 2018.

Dirinya menambahkan, PT KBN (Persero) belum mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni kementerian BUMN dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, serta persetujuan peruntukkan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan, yang pada awalnya adalah untuk terminal khusus dan bukan terminal umum seperti saat ini.

“Perubahan dan perluasan wilayah usaha berdasarkan Keppres No.11 Tahun 1992 harus dilakukan melalui keputusan presiden, sebagaimana dinyatakan dalam Diktum Ke Empat,” ucapnya.

Upaya yang dilakukan PT KBN (Persero) dimaksudkan untuk menyelematkan aset negara, yang kemudian dapat menyebabkan hilang/lepasnya aset negara di mana akibat hukum dalam perjanjian konsesi termaksud adalah timbulnya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp55,8 triliun serta lepasnya lahan Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 kepada pihak swasta.

“PT KBN (Persero) selaku pemegang saham PT KCN belum menyetujui Perjanjian Konsesi tersebut. Bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum sehingga Perjanjian Konsesi harus dibatalkan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

2 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

3 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

15 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

16 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

17 hours ago