Ekonomi dan Bisnis

Perjanjian Damai Diteken, Perkara PKPU KCN Selesai

Jakarta – Pengurus PKPU Arief Patramijaya dan hakim pengawas telah menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, hakim pengawas menyampaikan bahwa perkara PKPU KCN telah selesai dan homologasi.

Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan, kegiatan rapat penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2020. Menurut dia, dari enam kreditur telah setuju untuk tanda tangan sebanyak empat orang. Sementara, dua kreditur lain masih keberatan tanda tangan yakni pemohon Juniver Girsang dan Burce Maramis.

“Jadi tim Pengurus PKPU dan hakim pengawas ikut menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disepakati mayoritas para kreditur, kemarin semuanya datang termasuk dari pemohon yakni pihak Juniver Girsang dan Burce Maramis serta kreditur lain,” kata Agus dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Dengan begitu, Agus mengatakan perkara PKPU antara KCN dengan para kreditur harusnya selesai setelah ditandatangani semua perjanjian perdamaian oleh pengurus maupun hakim pengawas. Bahkan, hakim pengawas menyampaikan bahwa semua proses PKPU telah terlalui dan selesai dilaksanakan.

“Pada saat pengesahan perdamaian, maka dianggap PKPU ini sudah berakhir. Hakim pengawas menyampaikan ini sudah homologasi, hanya pada saat nanti harus dibacakan pengesahannya oleh hakim pemutus yaitu hari Senin, 20 Juli 2020,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Agus, hakim pemutus tidak ada alasan lagi untuk tak mengesahkan homologasi terhadap apa yang telah disepakati oleh mayoritas para kreditur sekitar 83%. Sesuai ketentuan Pasal 281 UU PKPU, bahwa syarat untuk dapat disahkan perjanjian perdamaian itu sudah memenuhi semua persyaratan dan unsur dari disahkannya perdamaian.

“Harusnya tidak ada alasan lain lagi untuk tak melakukan pengesahan ini. Kemarin juga sudah dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas bahwa ini sudah homologasi, hanya saja harus disahkan. Semua proses langsung diserahterimakan kepada panitera pengganti, atas izin dari hakim pengawas. Dari situ, panitera pengganti langsung melaporkan kepada hakim pemutus,” jelas dia.

Namun, Agus juga akan melakukan upaya perlindungan hukum apabila hakim pemutus tidak memutuskan pengesahan perjanjian perdamaian pada pekan depan. Misalnya, melakukan upaya perlindungan hukum ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung serta lembaga-lembaga yang nanti akan menangani terkait adanya laporan keberatan perkara ini.

“Kami akan mempertanyakan alasan apa lagi yang menjadikan urgensi bahwa pembacaan pengesahan ini harus diundur. Kalau dimundurin ditambah lagi PKPU tetap segala macam, kami harus tahu dan itu harus terbuka semua apa dasarnya penundaan itu. Kalau alasan tidak mendasar, pasti kita akan melakukan upaya,” katanya.

Asal tahu saja, Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap KCN pada Senin, 13 Juli 2020. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin.

Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan perjanjian perdamaian kepada pengurus dan hakim pengawas.

“Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus),” kata Hakim Robert di PN Jakarta Pusat.

Hakim pun bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan.

Maka dari itu, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari hingga Senin, 20 Juli 2020. Namun, majelis hakim memerintahkan Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk bahas perjanjian perdamaian. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Membaca Data Sritex: Antara Fakta Keuangan dan Narasi Kriminalisasi Bankir BPD

Oleh Tim Infobanknews/The Asian Post SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex,… Read More

53 mins ago

Satgas PKH Segel Tambang Nikel Ilegal PT Mineral Trobos

Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More

5 hours ago

Konsisten Tambah Modal, Amar Bank Siap Naik Kelas ke KBMI 2

Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More

5 hours ago

Strategi Investasi AXA Mandiri Hadapi Volatilitas Pasar

Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More

6 hours ago

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

15 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

15 hours ago