Ekonomi dan Bisnis

Perjanjian Damai Diteken, Perkara PKPU KCN Selesai

Jakarta – Pengurus PKPU Arief Patramijaya dan hakim pengawas telah menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, hakim pengawas menyampaikan bahwa perkara PKPU KCN telah selesai dan homologasi.

Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan, kegiatan rapat penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2020. Menurut dia, dari enam kreditur telah setuju untuk tanda tangan sebanyak empat orang. Sementara, dua kreditur lain masih keberatan tanda tangan yakni pemohon Juniver Girsang dan Burce Maramis.

“Jadi tim Pengurus PKPU dan hakim pengawas ikut menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disepakati mayoritas para kreditur, kemarin semuanya datang termasuk dari pemohon yakni pihak Juniver Girsang dan Burce Maramis serta kreditur lain,” kata Agus dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Dengan begitu, Agus mengatakan perkara PKPU antara KCN dengan para kreditur harusnya selesai setelah ditandatangani semua perjanjian perdamaian oleh pengurus maupun hakim pengawas. Bahkan, hakim pengawas menyampaikan bahwa semua proses PKPU telah terlalui dan selesai dilaksanakan.

“Pada saat pengesahan perdamaian, maka dianggap PKPU ini sudah berakhir. Hakim pengawas menyampaikan ini sudah homologasi, hanya pada saat nanti harus dibacakan pengesahannya oleh hakim pemutus yaitu hari Senin, 20 Juli 2020,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Agus, hakim pemutus tidak ada alasan lagi untuk tak mengesahkan homologasi terhadap apa yang telah disepakati oleh mayoritas para kreditur sekitar 83%. Sesuai ketentuan Pasal 281 UU PKPU, bahwa syarat untuk dapat disahkan perjanjian perdamaian itu sudah memenuhi semua persyaratan dan unsur dari disahkannya perdamaian.

“Harusnya tidak ada alasan lain lagi untuk tak melakukan pengesahan ini. Kemarin juga sudah dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas bahwa ini sudah homologasi, hanya saja harus disahkan. Semua proses langsung diserahterimakan kepada panitera pengganti, atas izin dari hakim pengawas. Dari situ, panitera pengganti langsung melaporkan kepada hakim pemutus,” jelas dia.

Namun, Agus juga akan melakukan upaya perlindungan hukum apabila hakim pemutus tidak memutuskan pengesahan perjanjian perdamaian pada pekan depan. Misalnya, melakukan upaya perlindungan hukum ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung serta lembaga-lembaga yang nanti akan menangani terkait adanya laporan keberatan perkara ini.

“Kami akan mempertanyakan alasan apa lagi yang menjadikan urgensi bahwa pembacaan pengesahan ini harus diundur. Kalau dimundurin ditambah lagi PKPU tetap segala macam, kami harus tahu dan itu harus terbuka semua apa dasarnya penundaan itu. Kalau alasan tidak mendasar, pasti kita akan melakukan upaya,” katanya.

Asal tahu saja, Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap KCN pada Senin, 13 Juli 2020. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin.

Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan perjanjian perdamaian kepada pengurus dan hakim pengawas.

“Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus),” kata Hakim Robert di PN Jakarta Pusat.

Hakim pun bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan.

Maka dari itu, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari hingga Senin, 20 Juli 2020. Namun, majelis hakim memerintahkan Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk bahas perjanjian perdamaian. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

11 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

11 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

11 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

11 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

15 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

18 hours ago