Analisis

Perintah Merger Paksa, ke Mana Arahnya?

oleh Eko B Supriyanto

BANK BANTEN dilebur “paksa”  ke Bank BJB. Setelah pemiliknya, Pemda Banten, memindahkan dananya ke Bank BJB. Ini menjadi cerita buruk babak akhir Bank Banten. Entah kenapa sehingga  pemilik kok menarik di “rumah”-nya sendiri. Aneh bin ajaib. Atau, karena pemiliknya sudah kapok setor modal akibat kinerja Bank Banten tak kinclong-kinclong. Perlu diwaspadai juga — kawin paksa ini tidak menularkan virus “buruk” Bank Banten ke Bank BJB. 

Langkah cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kawin paksa dinilai baik agar tidak merembet ke bank-bank lain. Kawin paksa itu merupakan salah satu jalan yang diyakini bisa memperkuat ketahanan industri perbankan. Agar bank-bank yang “batuk-batuk” tidak menulari bank lain. Penularan bank sakit sama seperti penularan virus COVID-19. Sangat cepat. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kali ini bertindak cepat dan antisipatif.

Pandemi COVID-19 telah merontokkan sektor riil, dan akan merembet ke sektor keuangan. Aktivitas ekonomi dilakukan secara “diam-diam”. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah marak. Ekonomi “letoy”, yang oleh Menteri Keuangan (Menkeu) – dengan skenario pesimistis – diperkirakan melorot hingga minus 0,4%.

Merger merupakan salah satu opsi untuk menyehatkan bank. Selain pengambilalihan, integrasi, dan peleburan. Nah, pasal 23 dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 inilah – yang sekarang sedang dibicarakan “bisik-bisik” oleh industri perbankan.

Langkah persiapan sudah diberikan, seperti stimulus dalam restrukturisasi kredit. Paket restrukturisasi kredit oleh OJK ini dinilai sangat baik untuk “menolong” bank dari beban NPL. Bayangkan, jika tidak ada relaksasi kredit ini, sudah pasti NPL akan terbang tinggi. Bank-bank tinggal menunggu kesulitan likuiditas dan pada akhirnya solvabilitas.

Hanya saja narasi atau komunikasi ke masyarakat tentang paket restrukturisasi masih berbau pencitraan; “Ojol tak lagi harus membayar cicilan”. Kesannya semua kredit tidak bayar angsuranPaket ini secara substansi baik, apalagi asesmen dilakukan oleh bank atau multifinance. Pelonggaran penerapan PSAK 71 juga sangat membantu. Pun soal mark to market.

Nah, jangan sampai komunikasi ke masyarakat tentang perintah tertulis merger bank dari OJK ini seperti narasi ketika meluncurkan relaksasi kredit. Narasi yang dibangun, setidaknya bank-bank masih cukup sound dan jika ada bank-bank “batuk” sudah disiapkan perangkat aturannya. Bahkan, membi-ca-rakan bank flu saja menjadi sangat hati-hati. Apalagi, “bocornya” hasil stress test tentang bank yang akan bangkrut. 

Tidak hanya itu. Dalam komunikasi ke publik jangan dikesankan bahwa bank-bank kecillah yang paling kena sasaran. Harus diakui juga, bank-bank yang belum punya modal di atas Rp1 triliun di akhir tahun ini sedang khawatir menerima “surat cinta” tentang merger ini. 

Ketakutan bank-bank itu tidak perlu dibesar-besarkan. Meski aturan POJK tentang modal yang dikeluarkan akhir tahun lalu itu tentu tidak dikesankan akan diberlakukan serta-merta dengan perintah tertulis ini. Isu modal minimum Rp1 triliun hanya akan berlaku sampai dengan akhir 2020. Tahun 2021 untuk modal Rp2 triliun dan 2022 untuk modal Rp3 triliun. 

Perintah tertulis OJK untuk merger, pengambilalihan, peleburan maupun integrasi diperuntukkan bagi bank-bank yang “batuk-batuk”. Tidak diperuntuk-kan bagi bank yang modalnya  di bawah Rp1 triliun. POJK 18/03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank ini – juga bisa disyaratkan bahwa bank-bank diperkirakan akan terkena dampak COVID-19. 

Itu pun, kalau ada bank “batuk-batuk”, pemiliknya masih dipanggil untuk setor modal atau membuat rencana penyelesaian. Dan, membaca pe-rintah tertulis dari OJK ini hanya semata-mata agar tidak terjadi penularan ke bank lain. Atau, mence-gah penularan yang lebih luas ke bank-bank yang sehat. 

Pengalaman, saat krisis (1998 dan 2008) sekecil apa pun bank jika sakit tetap akan memengaruhi psiko-logis nasabah dari bank lain. POJK 18 itu tidak perlu direspons dengan keta-kutan. Sepanjang bank Anda sehat, OJK tak akan memaksa bank-bank untuk kawin.

Hanya, yang perlu direnungkan – semoga Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan judicial reviewamandemen Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27, tentang biaya krisis bukan merupakan kerugian negara. Pasal ini penting — karena siapa yang mau membuat keputusan — kalau 10 tahun yang akan datang dipolitisasi dan dikriminalisasi. Dan, menjadi tanggung jawab pribadi. Contohnya seperti langkah gemilang penyehatan Bank Century dan kebijakan BLBI, meski sudah enam presiden agree tetap saja dikriminalisasi sampai sekarang.

Sedia payung sebelum krisis. Itulah makna penting Perppu Nomor 1 dan POJK 18. Langkah kuda dari OJK ini perlu diapresiasi. Sekaligus harus dikomunikasikan dengan baik dengan  narasi yang hati-hati, dan jangan sampai berbalik arah seperti soal restrukturisasi kredit kemarin. (*) 

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Majalah Infobank

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

15 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

16 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

19 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

20 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

20 hours ago