Analisis

Perintah Merger Paksa, ke Mana Arahnya?

oleh Eko B Supriyanto

BANK BANTEN dilebur “paksa”  ke Bank BJB. Setelah pemiliknya, Pemda Banten, memindahkan dananya ke Bank BJB. Ini menjadi cerita buruk babak akhir Bank Banten. Entah kenapa sehingga  pemilik kok menarik di “rumah”-nya sendiri. Aneh bin ajaib. Atau, karena pemiliknya sudah kapok setor modal akibat kinerja Bank Banten tak kinclong-kinclong. Perlu diwaspadai juga — kawin paksa ini tidak menularkan virus “buruk” Bank Banten ke Bank BJB. 

Langkah cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kawin paksa dinilai baik agar tidak merembet ke bank-bank lain. Kawin paksa itu merupakan salah satu jalan yang diyakini bisa memperkuat ketahanan industri perbankan. Agar bank-bank yang “batuk-batuk” tidak menulari bank lain. Penularan bank sakit sama seperti penularan virus COVID-19. Sangat cepat. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kali ini bertindak cepat dan antisipatif.

Pandemi COVID-19 telah merontokkan sektor riil, dan akan merembet ke sektor keuangan. Aktivitas ekonomi dilakukan secara “diam-diam”. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah marak. Ekonomi “letoy”, yang oleh Menteri Keuangan (Menkeu) – dengan skenario pesimistis – diperkirakan melorot hingga minus 0,4%.

Merger merupakan salah satu opsi untuk menyehatkan bank. Selain pengambilalihan, integrasi, dan peleburan. Nah, pasal 23 dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 inilah – yang sekarang sedang dibicarakan “bisik-bisik” oleh industri perbankan.

Langkah persiapan sudah diberikan, seperti stimulus dalam restrukturisasi kredit. Paket restrukturisasi kredit oleh OJK ini dinilai sangat baik untuk “menolong” bank dari beban NPL. Bayangkan, jika tidak ada relaksasi kredit ini, sudah pasti NPL akan terbang tinggi. Bank-bank tinggal menunggu kesulitan likuiditas dan pada akhirnya solvabilitas.

Hanya saja narasi atau komunikasi ke masyarakat tentang paket restrukturisasi masih berbau pencitraan; “Ojol tak lagi harus membayar cicilan”. Kesannya semua kredit tidak bayar angsuranPaket ini secara substansi baik, apalagi asesmen dilakukan oleh bank atau multifinance. Pelonggaran penerapan PSAK 71 juga sangat membantu. Pun soal mark to market.

Nah, jangan sampai komunikasi ke masyarakat tentang perintah tertulis merger bank dari OJK ini seperti narasi ketika meluncurkan relaksasi kredit. Narasi yang dibangun, setidaknya bank-bank masih cukup sound dan jika ada bank-bank “batuk” sudah disiapkan perangkat aturannya. Bahkan, membi-ca-rakan bank flu saja menjadi sangat hati-hati. Apalagi, “bocornya” hasil stress test tentang bank yang akan bangkrut. 

Tidak hanya itu. Dalam komunikasi ke publik jangan dikesankan bahwa bank-bank kecillah yang paling kena sasaran. Harus diakui juga, bank-bank yang belum punya modal di atas Rp1 triliun di akhir tahun ini sedang khawatir menerima “surat cinta” tentang merger ini. 

Ketakutan bank-bank itu tidak perlu dibesar-besarkan. Meski aturan POJK tentang modal yang dikeluarkan akhir tahun lalu itu tentu tidak dikesankan akan diberlakukan serta-merta dengan perintah tertulis ini. Isu modal minimum Rp1 triliun hanya akan berlaku sampai dengan akhir 2020. Tahun 2021 untuk modal Rp2 triliun dan 2022 untuk modal Rp3 triliun. 

Perintah tertulis OJK untuk merger, pengambilalihan, peleburan maupun integrasi diperuntukkan bagi bank-bank yang “batuk-batuk”. Tidak diperuntuk-kan bagi bank yang modalnya  di bawah Rp1 triliun. POJK 18/03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank ini – juga bisa disyaratkan bahwa bank-bank diperkirakan akan terkena dampak COVID-19. 

Itu pun, kalau ada bank “batuk-batuk”, pemiliknya masih dipanggil untuk setor modal atau membuat rencana penyelesaian. Dan, membaca pe-rintah tertulis dari OJK ini hanya semata-mata agar tidak terjadi penularan ke bank lain. Atau, mence-gah penularan yang lebih luas ke bank-bank yang sehat. 

Pengalaman, saat krisis (1998 dan 2008) sekecil apa pun bank jika sakit tetap akan memengaruhi psiko-logis nasabah dari bank lain. POJK 18 itu tidak perlu direspons dengan keta-kutan. Sepanjang bank Anda sehat, OJK tak akan memaksa bank-bank untuk kawin.

Hanya, yang perlu direnungkan – semoga Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan judicial reviewamandemen Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27, tentang biaya krisis bukan merupakan kerugian negara. Pasal ini penting — karena siapa yang mau membuat keputusan — kalau 10 tahun yang akan datang dipolitisasi dan dikriminalisasi. Dan, menjadi tanggung jawab pribadi. Contohnya seperti langkah gemilang penyehatan Bank Century dan kebijakan BLBI, meski sudah enam presiden agree tetap saja dikriminalisasi sampai sekarang.

Sedia payung sebelum krisis. Itulah makna penting Perppu Nomor 1 dan POJK 18. Langkah kuda dari OJK ini perlu diapresiasi. Sekaligus harus dikomunikasikan dengan baik dengan  narasi yang hati-hati, dan jangan sampai berbalik arah seperti soal restrukturisasi kredit kemarin. (*) 

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Majalah Infobank

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

60 mins ago

Melangkah Menuju KBMI 2, Bank BPD Bali Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More

2 hours ago

Tak Sepakat Putusan KPPU, Pindar Adapundi Ajukan Banding

Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More

4 hours ago

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

5 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

5 hours ago

Kinerja 2025 Ciamik, Saham BBCA Diproyeksi Kembali Menguat

Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More

5 hours ago