Moneter dan Fiskal

Peringkat Daya Saing RI Naik ke Posisi 27, Salip Jepang hingga Inggris

Jakarta – Riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) pada 2024, menaikan peringkat daya saing Indonesia sebanyak 7 tingkat ke posisi 27 dari 67 negara. Ini hasil tertinggi dalam 6 tahun terakhir.

Peringkat Indonesia berada di atas Inggris yang berada di posisi 28. Indonesia juga sukses melampaui daya saing Jepang di peringkat 38 dan India di urutan 39.

Sedangkan di kawasan Asia Tenggara sendiri, daya saing Indonesia berhasil menjadi 3 besar setelah Singapura dan Thailand.

“Ini merupakan wujud konkret atas upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Juni 2024.

Kenaikan peringkat daya saing tersebut didukung oleh peningkatan pada faktor efisiensi bisnis (dari peringkat ke-20 menjadi ke-14), efisiensi pemerintah (dari peringkat ke-31 menjadi ke-23), dan performa ekonomi (dari peringkat ke-29 menjadi ke-24).

Meski demikian, Indonesia juga harus terus berfokus pada faktor infrastruktur yang perlu semakin ditingkatkan.

Baca juga: Meski Ekonomi Global Makin Stabil, Bank Dunia Peringatkan Tantangan Ini

Secara lebih rinci, beberapa hal yang berhasil mendorong peningkatan di sisi efisiensi bisnis antara lain ketersediaan tenaga kerja (peringkat ke-2), manajemen perusahaan (peringkat ke-10), hingga perilaku masyarakat (peringkat ke-12).

Kemudian, peningkatan dari faktor efisiensi Pemerintah yang naik 8 peringkat salah satunya tercapai berkat upaya Pemerintah dalam perundangan bisnis yang mengalami peningkatan peringkat dari ke-49 di tahun 2023 menjadi peringkat ke-42 di tahun 2024.

Selanjutnya, faktor peningkatan kinerja ekonomi utamanya didorong oleh kuatnya ekonomi dalam negeri (peringkat ke-10) dan terjaganya tingkat harga (peringkat ke-12).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2024 meningkat hingga 5,11 persen year on year (yoy), dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04 persen yoy.

Kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan, khususnya terhadap daya tarik investor.

Peringkat daya saing yang tinggi akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang sering kali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam keputusan investasi mereka.

Selain itu, peringkat daya saing yang lebih tinggi tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan suatu negara.

Sejalan dengan hal tersebut, realisasi investasi Indonesia hingga akhir kuartal I 2024 telah menunjukan tren positif dan mampu mencapai Rp401,5 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1 persen yoy,  di mana nilai PMA berhasil mencapai Rp204,4 triliun atau tumbuh sekitar 15,5 persen yoy.

Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi. Guna meningkatkan kemudahan berusaha, Pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Saat ini, PP 5/2021 tersebut sedang dilakukan perubahan dan dalam tahap finalisasi revisi  untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara (NSPK: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko, serta mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang diharapkan akan selesai pada Juli 2024, atau sebelum akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: BI Siap Bersinergi dengan Prabowo-Gibran Tingkatkan Ekonomi RI

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan pelayanan melalui penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission).

Secara keseluruhan, peningkatan peringkat daya saing Indonesia akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing. Hal tersebut tidak hanya dapat meningkatkan arus modal yang masuk, tetapi juga mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Peningkatan daya saing mencerminkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, stabilitas ekonomi yang lebih baik, dan prospek pertumbuhan yang lebih positif. Hal tersebut merupakan faktor yang menjadi daya tarik utama bagi para investor asing. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

1 hour ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

3 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

3 hours ago

BEI Beberkan Dampak Pemilu AS hingga Hapus Kredit UMKM ke Pergerakan IHSG

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu di periode 28 Oktober hingga 1… Read More

4 hours ago

Jelang Pilpres AS, Harris dan Trump Bersaing Ketat dengan Selisih Suara Tipis

Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More

4 hours ago

Erick Thohir Godok PP Hapus Kredit UMKM, Fokus pada Petani dan Nelayan

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More

5 hours ago