Keuangan

Perhatikan Hal Ini Sebelum Ajukan Klaim Asuransi Kerusakan Aset Imbas Demo

Jakarta – Aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir tentunya berdampak pada kerusakan kendaraan, fasilitas umum, hingga aset properti. 

Direktur Pemasaran Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI), Linggawati Tok menyebut kerusakan aset properti yang diakibatkan oleh risiko tak terduga seperti aksi demonstrasi dapat dijamin oleh asuransi.

Namun, Linggawati menegaskan, sebelum mengajukan klaim, para pemegang polis harus memastikan bahwa asuransi properti yang dimiliki sudah termasuk jaminan Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC).

“Pertama-tama pemegang polis mesti memastikan polis yang dibeli sudah termasuk RSMDCC, yang sudah menjamin resiko huru-hara dan penjarahan,” ucap Linggawati kepada Infobanknews di Jakarta, 2 September 2025.

Baca juga: AAUI Masih Hitung Total Kerugian Asuransi Imbas Demo

Jika asuransi yang dimiliki sudah menjamin RSMDCC, maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemegang polis adalah melaporkan kepada perusahaan asuransi untuk dilakukan perhitungan klaim secara rinci.

“Maka klaim akan segera diproses dengan menunjuk loss adjuster (pengatur kerugian) untuk beberapa langkah proses klaim yang selazimnya dilakukan,” imbuhnya.

Kerugian Demonstrasi

Hingga saat ini, GEGI belum menerima adanya laporan dari pemegang polis terkait kerugian akibat aksi demonstrasi yang telah terjadi.

“Kami belum menerima laporan klaim sampai dengan hari ini, namun jika ada maka segera akan kami bantu agar pemegang polis dapat mengajukan kerugian yang di alami segera,” ujar Linggawati.

Baca juga: Aset Rusak Imbas Demo, AAUI Dorong Industri Percepat Proses Klaim Asuransi

Terpisah, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyatakan saat ini belum dapat memastikan berapa nilai kerugian yang ditanggung akibat hal tersebut. Namun, proses inventarisasi masih terus berjalan.

Inventarisasi yang sedang dilakukan dimulai dari berbagai aset yang terdampak, seperti harta benda hingga kendaraan bermotor yang rusak akibat kerusuhan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

1 hour ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

3 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

17 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

18 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

19 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

20 hours ago