Keuangan

Perhatikan Hal Ini Sebelum Ajukan Klaim Asuransi Kerusakan Aset Imbas Demo

Jakarta – Aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir tentunya berdampak pada kerusakan kendaraan, fasilitas umum, hingga aset properti. 

Direktur Pemasaran Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI), Linggawati Tok menyebut kerusakan aset properti yang diakibatkan oleh risiko tak terduga seperti aksi demonstrasi dapat dijamin oleh asuransi.

Namun, Linggawati menegaskan, sebelum mengajukan klaim, para pemegang polis harus memastikan bahwa asuransi properti yang dimiliki sudah termasuk jaminan Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC).

“Pertama-tama pemegang polis mesti memastikan polis yang dibeli sudah termasuk RSMDCC, yang sudah menjamin resiko huru-hara dan penjarahan,” ucap Linggawati kepada Infobanknews di Jakarta, 2 September 2025.

Baca juga: AAUI Masih Hitung Total Kerugian Asuransi Imbas Demo

Jika asuransi yang dimiliki sudah menjamin RSMDCC, maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemegang polis adalah melaporkan kepada perusahaan asuransi untuk dilakukan perhitungan klaim secara rinci.

“Maka klaim akan segera diproses dengan menunjuk loss adjuster (pengatur kerugian) untuk beberapa langkah proses klaim yang selazimnya dilakukan,” imbuhnya.

Kerugian Demonstrasi

Hingga saat ini, GEGI belum menerima adanya laporan dari pemegang polis terkait kerugian akibat aksi demonstrasi yang telah terjadi.

“Kami belum menerima laporan klaim sampai dengan hari ini, namun jika ada maka segera akan kami bantu agar pemegang polis dapat mengajukan kerugian yang di alami segera,” ujar Linggawati.

Baca juga: Aset Rusak Imbas Demo, AAUI Dorong Industri Percepat Proses Klaim Asuransi

Terpisah, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyatakan saat ini belum dapat memastikan berapa nilai kerugian yang ditanggung akibat hal tersebut. Namun, proses inventarisasi masih terus berjalan.

Inventarisasi yang sedang dilakukan dimulai dari berbagai aset yang terdampak, seperti harta benda hingga kendaraan bermotor yang rusak akibat kerusuhan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

33 mins ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

42 mins ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

56 mins ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

1 hour ago

Nobu Bank Bukukan Laba Bersih Rp481,3 Miliar, Tumbuh 46,30 Persen di 2025

Poin Penting Nobu Bank catat laba Rp481,3 miliar di 2025, tumbuh 46,3% yoy. Kredit naik… Read More

1 hour ago

Bank Jambi Gandeng SMF, Perkuat Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp200 Miliar

Poin Penting Bank Jambi dan SMF bekerja sama senilai Rp200 miliar untuk memperkuat likuiditas KPR.… Read More

2 hours ago