Nasional

Perhatian! Kecelakaan Akibat Lawan Arus di Lenteng Agung Tidak Dapat Santunan

Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan rasa prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08). 

Kakorlantas menegaskan, kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. 

“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, katanya, seperti dikutip dalam keterangannya, 23 Agustus 2023.

Baca juga: Jamin Santunan Kecelakaan, Jasa Raharja Imbau Gunakan Angkutan Umum Resmi

Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Pada kesempatan yang berbeda, Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. 

Ia menjelaskan, apabila merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, diantaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

Baca juga: Tips Hindari Microsleep Penyebab Utama Kecelakaan

Kemudian, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

42 mins ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

2 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

6 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

6 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

6 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

7 hours ago