News Update

Pergeseran Dana Bank ke Non-Bank Semakin Dekat

Jakarta – Tren perkembangan teknologi digital di tengah pandemi terus berkembang pesat khususnya di bidang layanan perbankan. Pandemi Covid-19 yang telah menghantam Indonesia sejak tahun lalu telah mengubah pola sebagian besar masyarakat saat ini yang sebelumnya bersifat physical ekonomi menjadi virtual. Masyarakat banyak memanfaatkan layanan digital perbankan untuk melakukan transaksi keuangan agar tak tertular virus.

Menyikapi perubahan yang terjadi di tengah masyarakat tersebut, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menilai, jika perbankan tidak bisa mengikuti perkembangan tersebut maka perbankan akan tertinggal. Apalagi, kata dia, tantangan perbankan ke depan adalah sumber dana. Pasalnya, perilaku kaum milenial saat ini sudah berubah dan lebih percaya berinvestasi di reksa dana saham, dan obligasi ketimbang harus menaruh uangnya di bank.

Dirinya mengungkapkan, bahwa tren tersebut terus mengalami peningkatan, yakni transaksi perbankan yang awalnya 80% saat ini hanya 72%. Bahkan ia menyebutkan, ke depan transaksi perbankan hanya tinggal 55%, mengingat 45% nya akan lari ke non-bank baik itu asuransi, reksa dana atau obligasi saham. Bahkan Aviliani berpendapat, bahwa bisa saja ke depannya nasabah hanya menitipkan uang di bank untuk kemudian membeli saham. 

“Nah ini tantangan bank ke depan sumber dana yang makin sulit, kalau sekarang kan over likuid karena kepercayaan masyarakat enggak bisa belanja juga ada PSBB makanya pertumbuhan dana jauh lebih rendah. Tapi rata-rata dalam kondisi normal selalu kredit tumbuh lebih tinggi dari dana,” ujar Aviliani dalam Webinar Akurat bertema ‘Peran Digital Banking dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi’ di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

Tantangan sumber dana ini terkait kebutuhan investasi yang cukup besar untuk mempersiapkan digital banking, hingga kolaborasi di dalam satu ekosistem. “Saat ini bukan lagi era bersaing. Sebab tanpa kolaborasi, maka perbankan hanya akan merugi. Nah ini yang mulai banyak dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat aturan baru. Regulasi harus disiapkan terkait dengan ekosistem yang akan terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan, peningkatan transaksi digital bukan hanya disebabkan karena pandemi saja, namun memang sudah menjadi suatu keniscayaan bagi bank untuk tetap dapat bertahan dalam kompetensi di industri jasa keuangan yang semakin ketat. Untuk itu, OJK menargetkan segera menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) guna mendukung pengembangan bank digital di tanah air pada tahun ini.

“Sebagai salah satu wujud dari strategi kebijakan OJK dalam mengakselerasi transformasi digital perbankan, OJK melakukan redesign pengaturan mengenai kelembagaan dan produk bank melalui RPOJK bank umum dan RPOJK produk bank yang rencananya insyaAllah akan diterbitkan pada tahun ini. Ini masih proses making rule dan sudah mendapat masukan dari publik. Kita sekarang sedang proses untuk pendalaman lebih lanjut,” ucapnya 

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Fitria Irmi Triswati pun memaparkan, ada tiga fakta digitalisasi keuangan yang patut dicermati. Pertama yakni pergeseran pola transaksi masyarakat. Menurutnya, ini dibuktikan adanya peningkatan signifikan pada transaksi e-commerce kemudian digital banking dan juga uang elektronik terutama sejak adanya pandemi Covid-19.

Fakta kedua yakni berlanjutnya inovasi-inovasi baru yang dihasilkan oleh startup maupun fintech dan akselerasi transformasi digital, baik oleh pelaku bank, institusi keuangan non bank maupun berbagai perusahaan. Kemudian, fakta ketiga adalah semakin kuatnya persepsi investor serta berlanjutnya aliran modal untuk startup maupun fintech. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan pendanaan investor pada industri fintech yang cukup tinggi mencapai US$2,19 miliar atau tumbuh lebih dari dua kali lipat dari tahun 2019.

“Pergeseran pola transaksi masyarakat jadi masyarakat ini semakin terbiasa untuk melakukan transaksi secara digital ditengah terbatasnya aktivitas fisik. Digitalisasi tentu berperan untuk mengurangi hambatan struktural. Jadi diharapkan mampu mengurangi permasalahan struktural juga disparitas,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

8 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

8 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

11 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

14 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

19 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

20 hours ago