Pasar Modal; Dukung pembiayaan jangka panjang. (Foto: Erman)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia pada saat ini sedang memantau pergerakan saham PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF). Hal ini seiring telah terjadinya peningkatan harga saham perseroan diluar kebiasaan.
“Telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham INAF yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” kata Ka. Divisi Pengawas Transaksi BEI Irvan Susandy, dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2016.
Menurut Irvan, informasi terakhir yang dipublikasikan INAF pada 6 Januari 2016 mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek dan pada 31 Desember 2015 terkait penjelasan atas pemberitaan media massa soal rencana Indofarma lepas 20% saham Indofarma Global Medika (IGM).
Dengan terjadinya UMA atas saham INAF, maka Irvan mengimbau kepada para investor untuk tetap memerhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi.
“Pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ucapnya.
Tercatat, saham INAF pada 6 Januari 2016 di level Rp162 per saham, kemudian mulai naik secara signifikan pada 15 Januari 2016 di posisi Rp212 per saham dan pada penutupan perdagangan sesi pertama hari ini di level Rp250 per saham. (*) Dwitya Putra
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More