Categories: Snapshot

Peresmian Kantor Layanan Samsat Kecamatan –

Peresmian Kantor Layanan Samsat Kecamatan –

Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi (kanan) dan Kepala Cabang Jasa Raharja Jakarta Dedy Sudrajat (kedua kiri), disaksikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (tengah), Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian (kedua kanan) dan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang (kiri), menandatangani perjanjian kerjasama optimalisasi pelayanan samsat usai peresmian Kantor Layanan Samsat Bank DKI di Kecamatan Penjaringan Jakarta Jumat 18 September 2015 Dengan adanya layanan ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan. Selain itu wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB via ATM Bank DKI. Perluasan layanan pembayaran PKB ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak.(*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Tingkatkan Standar Privasi Tertinggi, Allianz Life Indonesia Raih ISO 27701

Jakarta - Allianz Life Indonesia dan Allianz Utama Indonesia meraih sertifikasi terkait keamanan data pribadi,… Read More

7 hours ago

Bank Indonesia Pastikan Libur Operasional di Hari Pilkada 27 November 2024

Jakarta – Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27… Read More

7 hours ago

Brand Ritel MR. D.I.Y. Siap IPO, Incar Dana Segar Rp4,71 Triliun

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) sebagai brand ritel yang dikenal dengan MR.… Read More

9 hours ago

KPEI Catat Transaksi CCP PUVA Capai USD168 Juta per Akhir Oktober 2024

Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More

13 hours ago

Analis Rekomendasikan Buy Saham BBNI, Ini Alasannya!

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More

13 hours ago

OJK: Peringkat Corporate Governance RI Masih di Bawah Vietnam

Jakarta - Meski masuk jajaran negara G-20 atau negara dengan ekonomi terbesar, Indonesia rupanya masih… Read More

13 hours ago