Pemimpin Grup Pengembangan Jaringan Bank DKI, Romy Wijayanto (kanan) berjabat tangan bersama nasabah usai melakukan peresmian kantor layanan setingkat kantor kas Bank DKI di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung di Jakarta, (31/07). Selain dapat menerima pembayaran Pajak Bumi & Bangunan, Bank DKI juga melayani penerimaan Pajak dan retribusi daerah lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB), Pajak KIR, dan Pajak Reklame melalui layanan e-channel Bank DKI seperti mesin ATM, mesin EDC, aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile. (*)
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More