Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memandang penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) belum dapat ditransmisikan oleh pelaku industri perbankan nasional.
Ekonom Senior Indef Aviliani menilai, persaingan perebutan dana antara produk pemerintah dan perbankan membuat bank belum menurunkan bunga kredit.
“Penurunan suku bunga kredit dipengaruhi kuat oleh suku bunga deposito, sedangkan transmisi penurunan suku bunga kredit membutuhkan waktu karena deposito perbankan memiliki jangka waktu kontrak. Ketika BI 7 DRR turun, bank tidak bisa langsung merespons dan perlu melakukan penyesuaian terhadap suku bunga deposito baru,” jelas Aviliani di Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.
Selain itu, menurutnya perbankan juga sedang menghadapi ketatnya likuiditas yang membuat perbankan mempertahankan suku bunga deposito tinggi untuk mendorong DPK, sehingga tingginya suku bunga deposito membuat suku bunga kredit sulit turun dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, menurutnya kedepan harus dilakukan sinergitas antara bank dengan pemerintah agar tidak terjadi perebutan dana.
Selain itu, performa likuiditas yang tercermin pada LDR sejak 2018 juga masih terus meningkat hingga 94,3 persen pada Q-III/2019 yang disebabkan karena pertumbuhan DPK yang stagnan sedangkan pertumbuhan kredit meningkat signifikan selama dua tahun terakhir.
Menurutnya, fenomena ini terjadi karena DPK saat ini lebih banyak masuk ke obligasi pemerintah, sehingga menyebabkan likuiditas bank menurun. Perlambatan DPK juga terjadi karena adanya perebutan dana (crowding out effect) antara obligasi pemerintah dengan dana masyarakat. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More