Sukuk Negara Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji
Jakarta– Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi meluncurkan Sukuk Bank Indonesia (SUKBI). Penerbitan sukuk ini diharapkan dapat menjadi instrumen baru untuk memperdalam pasar keuangan dalam negeri khususnya industri keuangan syariah.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menjelaskan, instrumen SUKBI hanya bisa dibeli oleh bank mau pun unit usaha syariah di pasar primer dan tidak untuk konvensional.
“Sukuk BI dengan underlying surat berharga sesuai prinsip syariah. BI mulai terbitkan 21 Desember 2018, Jumat minggu ini,” kata Nanang di Kompleks BI Jakarta, Kamis 20 Desember 2018.
Selain memperdalam pasar keuangan, Nanang menilai, instrumen ini akan menjaga likuiditas perbankan khususnya bank syariah nasional dengan instrumen operasi moneter syariah jangka pendek.
Instrumen SUKBI memiliki tenor 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan, dan 3 bulan. Hal inilah yang belum dimiliki oleh industri perbankan syariah. Nanang menilai, instrumen moneter syariah jangka pendek diperlukan untuk menjaga kestabilan nilai tukar.
Sebagai informasi, sukuk tersebut akan melengkapi instrumen moneter syariah BI yang telah ada sebelumnya yakni Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS), reverse repo syariah, dan repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More