Jakarta– Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi meluncurkan Sukuk Bank Indonesia (SUKBI). Penerbitan sukuk ini diharapkan dapat menjadi instrumen baru untuk memperdalam pasar keuangan dalam negeri khususnya industri keuangan syariah.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menjelaskan, instrumen SUKBI hanya bisa dibeli oleh bank mau pun unit usaha syariah di pasar primer dan tidak untuk konvensional.
“Sukuk BI dengan underlying surat berharga sesuai prinsip syariah. BI mulai terbitkan 21 Desember 2018, Jumat minggu ini,” kata Nanang di Kompleks BI Jakarta, Kamis 20 Desember 2018.
Selain memperdalam pasar keuangan, Nanang menilai, instrumen ini akan menjaga likuiditas perbankan khususnya bank syariah nasional dengan instrumen operasi moneter syariah jangka pendek.
Instrumen SUKBI memiliki tenor 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan, dan 3 bulan. Hal inilah yang belum dimiliki oleh industri perbankan syariah. Nanang menilai, instrumen moneter syariah jangka pendek diperlukan untuk menjaga kestabilan nilai tukar.
Sebagai informasi, sukuk tersebut akan melengkapi instrumen moneter syariah BI yang telah ada sebelumnya yakni Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS), reverse repo syariah, dan repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More