Sukuk Negara Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji
Jakarta– Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi meluncurkan Sukuk Bank Indonesia (SUKBI). Penerbitan sukuk ini diharapkan dapat menjadi instrumen baru untuk memperdalam pasar keuangan dalam negeri khususnya industri keuangan syariah.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menjelaskan, instrumen SUKBI hanya bisa dibeli oleh bank mau pun unit usaha syariah di pasar primer dan tidak untuk konvensional.
“Sukuk BI dengan underlying surat berharga sesuai prinsip syariah. BI mulai terbitkan 21 Desember 2018, Jumat minggu ini,” kata Nanang di Kompleks BI Jakarta, Kamis 20 Desember 2018.
Selain memperdalam pasar keuangan, Nanang menilai, instrumen ini akan menjaga likuiditas perbankan khususnya bank syariah nasional dengan instrumen operasi moneter syariah jangka pendek.
Instrumen SUKBI memiliki tenor 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan, dan 3 bulan. Hal inilah yang belum dimiliki oleh industri perbankan syariah. Nanang menilai, instrumen moneter syariah jangka pendek diperlukan untuk menjaga kestabilan nilai tukar.
Sebagai informasi, sukuk tersebut akan melengkapi instrumen moneter syariah BI yang telah ada sebelumnya yakni Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS), reverse repo syariah, dan repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More