Jakarta– Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi meluncurkan Sukuk Bank Indonesia (SUKBI). Penerbitan sukuk ini diharapkan dapat menjadi instrumen baru untuk memperdalam pasar keuangan dalam negeri khususnya industri keuangan syariah.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menjelaskan, instrumen SUKBI hanya bisa dibeli oleh bank mau pun unit usaha syariah di pasar primer dan tidak untuk konvensional.
“Sukuk BI dengan underlying surat berharga sesuai prinsip syariah. BI mulai terbitkan 21 Desember 2018, Jumat minggu ini,” kata Nanang di Kompleks BI Jakarta, Kamis 20 Desember 2018.
Selain memperdalam pasar keuangan, Nanang menilai, instrumen ini akan menjaga likuiditas perbankan khususnya bank syariah nasional dengan instrumen operasi moneter syariah jangka pendek.
Instrumen SUKBI memiliki tenor 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan, dan 3 bulan. Hal inilah yang belum dimiliki oleh industri perbankan syariah. Nanang menilai, instrumen moneter syariah jangka pendek diperlukan untuk menjaga kestabilan nilai tukar.
Sebagai informasi, sukuk tersebut akan melengkapi instrumen moneter syariah BI yang telah ada sebelumnya yakni Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS), reverse repo syariah, dan repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)
Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.170.098 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada… Read More
Jakarta – Sejumlah komunitas otomotif mengapresiasi kinerja Satgas Nataru Pertamina dalam menjaga ketersedian pasokan bahan… Read More
Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendorong ekspor gula aren Indonesia yang semakin… Read More
Jakarta - Karcher Indonesia menghadirkan solusi kebersihan rumah tangga dalam ajang Big Bang Festival 2024,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sesuai program yang dicanangkan… Read More
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More