Nasional

Perdagangan Antarnegara OKI Stagnan, BKSAP Soroti Pemanfaatan Pasar Halal

Jakarta – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Ravindra Airlangga, menyoroti stagnasi perdagangan antarnegara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Ia mengatakan, dari tahun 2019 hingga 2023, perdagangan intra-OKI hanya berkisar di angka 19 persen dari total perdagangan luar negeri negara-negara anggota. Ia menilai angka ini relatif rendah dan belum menunjukkan kemajuan berarti.

“Kalau kita perhatikan, perdagangan intra-OKI dari porsi perdagangan luar negeri stagnan dari tahun 2019 sampai 2023. Kisaran angkanya hanya 19 persen,” ujarnya, pada rangkaian Sidang ke-19 PUIC (Parliamentary Union of the OIC Member States) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca juga : HEXPO Madina21 Fasilitasi Eksportir Halal Bersaing di Pasar Global

Padahal, kata dia, potensi pasar halal global sangat besar dan terus mengalami pertumbuhan. Ravindra mengutip proyeksi yang menyebut bahwa pasar halal dunia diperkirakan akan mencapai 2,4 triliun dolar AS pada tahun 2026.

Namun, ia menyesalkan bahwa mayoritas permintaan pasar halal tersebut saat ini justru dipenuhi oleh negara-negara di luar ekosistem OKI.

“Produk halal, jasa wisata halal, itu masih didominasi negara di luar OKI. Artinya, antarnegara OKI belum memanfaatkan potensi pasar halal secara maksimal,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga : Kantongi Sertifikat Halal, Anak Usaha ASSA Pede Perluas Pangsa Pasar

Sebagai pembanding, Ravindra menyebut bahwa tingkat perdagangan dalam blok-blok ekonomi lain jauh lebih tinggi. Intra-ASEAN mencapai sekitar 25 persen, sementara intra-Uni Eropa bahkan menyentuh 60 persen.

“Ini menunjukkan bahwa ruang untuk pengembangan kerja sama antarnegara OKI masih sangat terbuka lebar,” tambahnya.

Ravindra mendorong agar negara-negara OKI memperkuat kerja sama ekonomi dengan strategi konkret, termasuk membangun rantai pasok halal bersama, memperkuat konektivitas logistik, dan memperkuat kebijakan perdagangan regional berbasis prinsip syariah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

55 mins ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

1 hour ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

2 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

2 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

3 hours ago