Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau biasa disebut UU P2SK, memberi angin segar bagi industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Angin segar yang dimaksud Tedy, UU ini memberikan sejumlah insentif dan membuka peluang bisnis bagi industri rural bank. Beberapa diantaranya adalah perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun sebagai lembaga penjamin, dan BPR dapat melakukan go public.
Kemudian, dalam UU juga, kepanjangan BPR berubah menjadi bank perekonomian rakyat. “Yang kita underline di antaranya adalah empat hal di atas, menjadi concern kita. Bagaimana industri ini punya peluang untuk bisa lebih kontributif dalam bidang perekonomian, kemudian bisa tumbuh lebih besar dengan hadirnya UU ini,” secara virtual, Kamis, 23 Februari 2023.
Terkait perubahan nama menjadi bank perekonomian, hal ini sesuai dengan harapan industri. Karena, arti perekonomian lebih luas dan lebih menjual dibandingkan perkreditan. “Kemudian peran intermediasi akan semakin optimal dengan branding perekonomian jauh lebih mudah menjual, lebih competitiveness dibanding perkreditan, ketiga membangun energi positif pada SDM (sumber daya manusia) BPR sehingga dapat meningkatkan semangat dan motivasinya untuk berjuang,” ungkap Tedy.
Selain itu, peluang BPR semakin terbuka lebar usai disahkannya UU, dengan diperbolehkannya industri ini melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah, melakukan melakukan kegiatan penukaran valuta asing (valas), serta melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR.
“Jadi dalam hal ini ada ruang, yang sebelumnya industri BPR ini tidak bisa melakukan penyertaan, ada ruang untuk melakukan penyertaan yang tujuannya bagaimana meningkatkan competitive advantage terhadap industri BPR-BPRS. Dan yang terakhir adalah pasal 13A, BPR dapat memanfaatkan teknoologi informasi,” tegas Tedy. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More