Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau biasa disebut UU P2SK, memberi angin segar bagi industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Angin segar yang dimaksud Tedy, UU ini memberikan sejumlah insentif dan membuka peluang bisnis bagi industri rural bank. Beberapa diantaranya adalah perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun sebagai lembaga penjamin, dan BPR dapat melakukan go public.
Kemudian, dalam UU juga, kepanjangan BPR berubah menjadi bank perekonomian rakyat. “Yang kita underline di antaranya adalah empat hal di atas, menjadi concern kita. Bagaimana industri ini punya peluang untuk bisa lebih kontributif dalam bidang perekonomian, kemudian bisa tumbuh lebih besar dengan hadirnya UU ini,” secara virtual, Kamis, 23 Februari 2023.
Terkait perubahan nama menjadi bank perekonomian, hal ini sesuai dengan harapan industri. Karena, arti perekonomian lebih luas dan lebih menjual dibandingkan perkreditan. “Kemudian peran intermediasi akan semakin optimal dengan branding perekonomian jauh lebih mudah menjual, lebih competitiveness dibanding perkreditan, ketiga membangun energi positif pada SDM (sumber daya manusia) BPR sehingga dapat meningkatkan semangat dan motivasinya untuk berjuang,” ungkap Tedy.
Selain itu, peluang BPR semakin terbuka lebar usai disahkannya UU, dengan diperbolehkannya industri ini melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah, melakukan melakukan kegiatan penukaran valuta asing (valas), serta melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR.
“Jadi dalam hal ini ada ruang, yang sebelumnya industri BPR ini tidak bisa melakukan penyertaan, ada ruang untuk melakukan penyertaan yang tujuannya bagaimana meningkatkan competitive advantage terhadap industri BPR-BPRS. Dan yang terakhir adalah pasal 13A, BPR dapat memanfaatkan teknoologi informasi,” tegas Tedy. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More