Perbankan

Perbarindo: UU P2SK Jadi Angin Segar bagi BPR

Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau biasa disebut UU P2SK, memberi angin segar bagi industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Angin segar yang dimaksud Tedy, UU ini memberikan sejumlah insentif dan membuka peluang bisnis bagi industri rural bank. Beberapa diantaranya adalah perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun sebagai lembaga penjamin, dan BPR dapat melakukan go public.

Kemudian, dalam UU juga, kepanjangan BPR berubah menjadi bank perekonomian rakyat. “Yang kita underline di antaranya adalah empat hal di atas, menjadi concern kita. Bagaimana industri ini punya peluang untuk bisa lebih kontributif dalam bidang perekonomian, kemudian bisa tumbuh lebih besar dengan hadirnya UU ini,” secara virtual, Kamis, 23 Februari 2023.

Terkait perubahan nama menjadi bank perekonomian, hal ini sesuai dengan harapan industri. Karena, arti perekonomian lebih luas dan lebih menjual dibandingkan perkreditan. “Kemudian peran intermediasi akan semakin optimal dengan branding perekonomian jauh lebih mudah menjual, lebih competitiveness dibanding perkreditan, ketiga membangun energi positif pada SDM (sumber daya manusia) BPR sehingga dapat meningkatkan semangat dan motivasinya untuk berjuang,” ungkap Tedy.

Selain itu, peluang BPR semakin terbuka lebar usai disahkannya UU, dengan diperbolehkannya industri ini melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah, melakukan melakukan kegiatan penukaran valuta asing (valas), serta melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR.

“Jadi dalam hal ini ada ruang, yang sebelumnya industri BPR ini tidak bisa melakukan penyertaan, ada ruang untuk melakukan penyertaan yang tujuannya bagaimana meningkatkan competitive advantage terhadap industri BPR-BPRS. Dan yang terakhir adalah pasal 13A, BPR dapat memanfaatkan teknoologi informasi,” tegas Tedy. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

3 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

5 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

5 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

13 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

14 hours ago