Perbankan

Perbarindo: UU P2SK Jadi Angin Segar bagi BPR

Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau biasa disebut UU P2SK, memberi angin segar bagi industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Angin segar yang dimaksud Tedy, UU ini memberikan sejumlah insentif dan membuka peluang bisnis bagi industri rural bank. Beberapa diantaranya adalah perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun sebagai lembaga penjamin, dan BPR dapat melakukan go public.

Kemudian, dalam UU juga, kepanjangan BPR berubah menjadi bank perekonomian rakyat. “Yang kita underline di antaranya adalah empat hal di atas, menjadi concern kita. Bagaimana industri ini punya peluang untuk bisa lebih kontributif dalam bidang perekonomian, kemudian bisa tumbuh lebih besar dengan hadirnya UU ini,” secara virtual, Kamis, 23 Februari 2023.

Terkait perubahan nama menjadi bank perekonomian, hal ini sesuai dengan harapan industri. Karena, arti perekonomian lebih luas dan lebih menjual dibandingkan perkreditan. “Kemudian peran intermediasi akan semakin optimal dengan branding perekonomian jauh lebih mudah menjual, lebih competitiveness dibanding perkreditan, ketiga membangun energi positif pada SDM (sumber daya manusia) BPR sehingga dapat meningkatkan semangat dan motivasinya untuk berjuang,” ungkap Tedy.

Selain itu, peluang BPR semakin terbuka lebar usai disahkannya UU, dengan diperbolehkannya industri ini melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah, melakukan melakukan kegiatan penukaran valuta asing (valas), serta melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR.

“Jadi dalam hal ini ada ruang, yang sebelumnya industri BPR ini tidak bisa melakukan penyertaan, ada ruang untuk melakukan penyertaan yang tujuannya bagaimana meningkatkan competitive advantage terhadap industri BPR-BPRS. Dan yang terakhir adalah pasal 13A, BPR dapat memanfaatkan teknoologi informasi,” tegas Tedy. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

4 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

5 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

5 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

5 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

5 hours ago