Perbankan

Perbarindo: UU P2SK Jadi Angin Segar bagi BPR

Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau biasa disebut UU P2SK, memberi angin segar bagi industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Angin segar yang dimaksud Tedy, UU ini memberikan sejumlah insentif dan membuka peluang bisnis bagi industri rural bank. Beberapa diantaranya adalah perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun sebagai lembaga penjamin, dan BPR dapat melakukan go public.

Kemudian, dalam UU juga, kepanjangan BPR berubah menjadi bank perekonomian rakyat. “Yang kita underline di antaranya adalah empat hal di atas, menjadi concern kita. Bagaimana industri ini punya peluang untuk bisa lebih kontributif dalam bidang perekonomian, kemudian bisa tumbuh lebih besar dengan hadirnya UU ini,” secara virtual, Kamis, 23 Februari 2023.

Terkait perubahan nama menjadi bank perekonomian, hal ini sesuai dengan harapan industri. Karena, arti perekonomian lebih luas dan lebih menjual dibandingkan perkreditan. “Kemudian peran intermediasi akan semakin optimal dengan branding perekonomian jauh lebih mudah menjual, lebih competitiveness dibanding perkreditan, ketiga membangun energi positif pada SDM (sumber daya manusia) BPR sehingga dapat meningkatkan semangat dan motivasinya untuk berjuang,” ungkap Tedy.

Selain itu, peluang BPR semakin terbuka lebar usai disahkannya UU, dengan diperbolehkannya industri ini melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah, melakukan melakukan kegiatan penukaran valuta asing (valas), serta melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR.

“Jadi dalam hal ini ada ruang, yang sebelumnya industri BPR ini tidak bisa melakukan penyertaan, ada ruang untuk melakukan penyertaan yang tujuannya bagaimana meningkatkan competitive advantage terhadap industri BPR-BPRS. Dan yang terakhir adalah pasal 13A, BPR dapat memanfaatkan teknoologi informasi,” tegas Tedy. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Bakal Buyback Saham Rp1,17 Triliun

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyetujui rencana pembelian kembali… Read More

19 mins ago

Womenomics: Banyak PHK, Wanita Lebih Resilien dan Harus Diberdayakan

EKONOMI ultramikro adalah ekonomi perempuan. Dari 63 juta pelaku usaha ultramikro, mayoritas adalah perempuan. Mereka… Read More

1 hour ago

Rupiah Diperkirakan Menguat, Ini Faktor Pendorongnya

Jakarta - Rupiah diproyeksikan akan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terkoreksi akibat survei… Read More

1 hour ago

IHSG Kembali Bergairah, Dibuka Menguat 1,61 Persen ke Level 6.335

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka meningkat ke level 6.335,73 dari posisi… Read More

1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp10.000, Jadi Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 26 Maret… Read More

1 hour ago

IHSG Berpotensi Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Ini

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago