Perbankan

Perbarindo Komitmen Terapkan UU PDP, Siap Lindungi Data Nasabah

Jakarta – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebagai informasi, UU PDP banyak membahas soal ketentuan-ketentuan dalam penanganan data, baik itu data perusahaan maupun data konsumen. Penanganan ini meliputi pemrosesan data, penggunaan data, hak pemilik data, dan kepastian keamanan data.

Ketua Perbarindo, Tedy Alamsyah menjelaskan bahwa saat ini penggunaan teknologi di era digital yang semakin pesat telah mengubah kegiatan lanskap perbankan. Industri perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mulai melakukan peralihan dari kegiatan yang dilakukan secara konvensional menjadi digital.

Dengan demikian, penting bagi industri BPR untuk memerhatikan keamanan data agar pelakunya bisa beroperasi dengan baik.

Baca juga:  OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Penguatan BPR dan BPRS, Simak Isinya

“Terkait itu, maka penting untuk memitigasi risiko siber yang akan dihadapi nantinya, khususnya penyalahgunaan data pribadi yang berpotensi memengaruhi kegiatan operasional BPR,” tutur Tedy dalam Rakornas Perbarindo dan Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pada Industri BPR-BPRS di Era Digital”, Rabu, 6 Maret 2024.

Tedy meminta para industri BPR agar mampu mengimplementasikan UU PDP untuk nasabah. Menurutnya, ini merupakan salah satu dari sekian banyak tantangan yang dihadapi industri BPR, sehingga ia berharap kalau industri ini bisa berjalan dengan baik.

”Banyak tantangan dan banyak saudara perjuangan kita yang ‘gugur’ di tengah perjuangan. Dan kita memastikan ini soal tata kelola industri agar bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tedy.

Selaras dengan Tedy, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih, menegaskan pentingnya perlindungan data di ranah siber. Terlebih, dewasa ini, pemanfaatan teknologi untuk berbagai aspek tidak lagi terelakkan.

Baca juga: Perkuat Industri BPR, OJK Terus Dorong Konsolidasi 

Dengan semakin dekatnya teknologi dengan kehidupan sehari-hari, Lana berujar kalau akan semakin rentan pula data pribadi disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Semakin banyak aktivitas yang dilakukan secara online, maka data pribadi akan semakin rentan terhadap penyalahgunaan, apabila tidak kita proteksi dengan baik. Kita harus selalu waspada terhadap risiko serangan siber, termasuk perlindungan data,” terangnya.

Lana berharap, bahwa ke depannya BPR-BPR di Tanah Air bisa menjaga marwah mereka dalam melayani masyarakat, serta bisa membangun kerja sama dengan regulator keuangan Tanah Air, termasuk LPS. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

5 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

11 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

12 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

13 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago