Perbankan

Perbarindo Blak-blakan Soal Tantangan Internal dan Eksternal Industri BPR

Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo), Tedy Alamysah menjelaskan sejumlah tantangan yang BPR hadapi dalam operasinya.

Tantangan pertama yang Tedy singgung adalah dari sisi eksternal, yang berkaitan dengan governance, risk, dan compliance (GRC).

“Kalau kita menerapkan penguatan struktur GRC, ada masalah dari sisi eksternal. Yang pertama pasti terjadinya atau fenomena yang kita sebut adalah VUCA,” tutur Tedy pada Seminar Bisnis BPR bertajuk Transformasi dan Roadmap Pengembangan BPR/BPRS 2024-2027 yang diselenggarakan The Finance, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca juga: OJK Ungkap Tiga Tantangan yang Dihadapi Industri BPR, Apa Saja?

VUCA sendiri merupakan singkatan dari Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity. Istilah ini merupakan kerangka kerja yang bisa menafsirkan tantangan dan peluang dari sebuah intansi. VUCA juga menekankan pandangan ke depan strategis, wawasan, dan perilaku entitas di dalamnya.

Tantangan kedua, menurut Tedy, terkait regulasi perbankan yang ditujukan kepada BPR. Tedy menjelaskan, banyak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang cukup ketat dan diarahkan terhadap industri BPR. Dan masalah eksternal terakhir, yaitu pemanfaatan teknologi yang terus berkembang.

Tidak sampai di sana, kata Tedy, BPR-BPRS juga dihadapkan dengan isu internal. Isu pertama yang Tedy singgung adalah pengawasan internal yang lemah.

“Lalu, apa saja tantangan dari sisi internal? Yang pertama, adalah lemahnya fungsi pengawasan atau oversight dalam pengelolaan kegiatan operasional di industri ini,” terang Tedy.

Permasalahan internal kedua yang Tedy sebutkan adalah tidak hadirnya kebijakan keputusan komite yang kolaboratif yang melibatkan seluruh unit kerja. Ini menyebabkan adanya absolute power, yang nantinya mengarah kepada konflik kepentingan. Menurut Tedy, konflik kepentingan ini bahkan sudah mencapai ke level karyawan.

“Konflik kepentingan tidak hanya mengacu pada pemegang, tapi sekarang sudah sampai karyawan. Jadi kalau karyawan nanti ngasih kredit bunganya lebih murah, itu bisa kena konflik kepentingan. Kalau karyawan ada deposito saudaranya bunganya lebih tinggi, masuk konflik kepentingan,” bebernya.

Baca juga: OJK Perkuat Kelembagaan BPR dan BPRS Lewat POJK No 7 Tahun 2024

Tantangan internal yang ketiga adalah bagaimana membedakan antara membuat keputusan ketika mengambil risiko, namun juga harus tetap patuh dengan regulator. Dan permasalahan terakhir yakni pemakaian big data.

Misalnya, ia membandingkan penggunaan big data dengan bank-bank besar seperti Bank Mandiri, yang sudah memiliki alat-alatnya tersendiri, sehingga bisa memanfaatkan data-data ini untuk keperluan mereka. Dengan ini, Tedy melihat akan ada roadmap yang diluncurkan untuk BPR-BPRS demi menghadapi permasalahan yang ada.

“Ini pasti dibutuhkan roadmap core banking system yang adaptif, terintegrasi, dan bisa memenuhi respons, baik mengenai tantangan eksternal dan tantangan internal,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

3 mins ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

9 mins ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

9 mins ago

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

1 hour ago

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

1 hour ago

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

2 hours ago