Perbankan

Perbankan Tidak Dilarang Biayai Industri Batu Bara

Jakarta – Industri perbankan dipandang tetap prudent meski menyalurkan pembiayaan ke sektor energi fosil termasuk pertambangan batu bara. Bahkan, perbankan nasional saat ini tampak lebih agresif dalam mendorong tranformasi energi nasional dalam mewujudkan Net Zero Emission pada 2060.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menuturkan, saat ini banyak pandangan yang menyimpang terkait penyaluran kredit perbankan ke sektor tambang. Padahal menurutnya, industri perbankan tidak melanggar ketentuan apapun apabila memberikan pendanaan pertambangan batu bara.

“Tidak masalah kalau perbankan memberikan pembiayaan pada bisnis batu bara,” katanya, di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022.

Dia melanjutkan bahwa sejumlah negara Uni Eropa berkomitmen melakukan transisi energi. Negara di kawasan tersebut berkomitmen untuk mengurangi atau tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil. Kendati demikian, langkah itu hanya dilakukan oleh bank-bank internasional yang mengikuti kebijakan Uni Eropa.

Adapun di Indonesia, belum ada bank yang menerapkan kebijakan itu. Pasalnya, tidak ada larangan apapun dari Pemerintah Indonesia bagi perbankan yang membiayai bisnis batu bara.

Namun, perbankan nasional justru telah banyak menyusun peta jalan strategis dalam meningkatkan bisnis green banking yang akhirnya memunculkan banyak variasi dalam sektor energi baru dan terbarukan.

“Jadi pembiayaan terhadap bisnis pertambangan batu bara sama dengan  bisnis-bisnis yang lain. Bahwa perbankan harus pruden, iya. Tapi itu sifatnya sebagai wujud kehati-hatian perbankan untuk pembiayaan pada usaha apapun termasuk batu bara,” tambahnya.

Saat ini, Indonesia ikut mendukung upaya transisi energi dengan menargetkan capaian Net Zero Emission pada 2060. Akan tetapi, komitmen tersebut hanya berbentuk good will, belum menjadi sebuah aturan.

“Jadi tidak ada peraturan apapun yang dilanggar kalau ada perbankan yang ingin membiayai usaha pertambangan batu bara,” tutupnya. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KPK juga Seret Bupati Pati Sudewo ke Kasus DJKA Kemenhub

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam… Read More

2 hours ago

Soal Kasus Sritex, Babay Parid Wazdi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya

Poin Penting Babay Parid Wazdi menilai proses hukum atas keputusan bisnis perbankan telah menimbulkan ketakutan… Read More

2 hours ago

Rupiah Hari Ini Diramal Tembus Rp17.000 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (21/1/2026), dibuka di level Rp16.958 per… Read More

3 hours ago

Warisan Robby Djohan: Dari Bankir-bankir Andal Sampai Keris-keris Bertuah

Poin Penting Robby Djohan dikenang sebagai bankir legendaris yang sukses membangkitkan Bank Niaga, Garuda Indonesia,… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Melemah 0,50 Persen ke Posisi 9.088

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,50 persen ke level 9.088,88 pada perdagangan pagi 21 Januari,… Read More

4 hours ago

IHSG Berpotensi Melemah, 6 Saham Ini Justru Siap Kasih Cuan

Poin Penting CGS International memprediksi IHSG hari ini (21/1) bergerak variatif cenderung melemah, dengan support… Read More

4 hours ago