Perbankan

Perbankan Tidak Dilarang Biayai Industri Batu Bara

Jakarta – Industri perbankan dipandang tetap prudent meski menyalurkan pembiayaan ke sektor energi fosil termasuk pertambangan batu bara. Bahkan, perbankan nasional saat ini tampak lebih agresif dalam mendorong tranformasi energi nasional dalam mewujudkan Net Zero Emission pada 2060.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menuturkan, saat ini banyak pandangan yang menyimpang terkait penyaluran kredit perbankan ke sektor tambang. Padahal menurutnya, industri perbankan tidak melanggar ketentuan apapun apabila memberikan pendanaan pertambangan batu bara.

“Tidak masalah kalau perbankan memberikan pembiayaan pada bisnis batu bara,” katanya, di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022.

Dia melanjutkan bahwa sejumlah negara Uni Eropa berkomitmen melakukan transisi energi. Negara di kawasan tersebut berkomitmen untuk mengurangi atau tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil. Kendati demikian, langkah itu hanya dilakukan oleh bank-bank internasional yang mengikuti kebijakan Uni Eropa.

Adapun di Indonesia, belum ada bank yang menerapkan kebijakan itu. Pasalnya, tidak ada larangan apapun dari Pemerintah Indonesia bagi perbankan yang membiayai bisnis batu bara.

Namun, perbankan nasional justru telah banyak menyusun peta jalan strategis dalam meningkatkan bisnis green banking yang akhirnya memunculkan banyak variasi dalam sektor energi baru dan terbarukan.

“Jadi pembiayaan terhadap bisnis pertambangan batu bara sama dengan  bisnis-bisnis yang lain. Bahwa perbankan harus pruden, iya. Tapi itu sifatnya sebagai wujud kehati-hatian perbankan untuk pembiayaan pada usaha apapun termasuk batu bara,” tambahnya.

Saat ini, Indonesia ikut mendukung upaya transisi energi dengan menargetkan capaian Net Zero Emission pada 2060. Akan tetapi, komitmen tersebut hanya berbentuk good will, belum menjadi sebuah aturan.

“Jadi tidak ada peraturan apapun yang dilanggar kalau ada perbankan yang ingin membiayai usaha pertambangan batu bara,” tutupnya. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kasus Bisnis Berujung Hukum Menimpa Advokat Tony Budidjaja

Jakarta - Advokat Tony Budidjaja mengungkapkan bahwa kasus hukum yang melibatkan kliennya, Vinmar Overseas Ltd,… Read More

13 mins ago

Media Asing Soroti Kasus Sritex: Dari Bailout hingga Potensi PHK Massal

Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tengah menjadi bahan perbincangan setelah dinyatakan… Read More

40 mins ago

Laba Bank Capital Terbang 60,44 Persen di September 2024 jadi Rp80,66 Miliar

Jakarta - Kinerja Bank Capital Indonesia (Bank Capital) per September 2024 menunjukkan peningkatan pada beberapa… Read More

47 mins ago

Resmi Diumumkan! Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 di SSCASN

Jakarta - Hasil seleksi administrasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 akan diumumkan pada… Read More

2 hours ago

BRI Raih Laba Bersih Rp45,36 Triliun di Triwulan III-2024

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI pada Rabu, 30 Oktober… Read More

2 hours ago

Soal Hapus Utang UMKM, Bos BRI: Jangan Jadi Moral Hazard

Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, berencana akan menghapus atau memutihkan utang enam… Read More

2 hours ago