Gernas BBI
Jakarta – Industri perbankan saat ini sedang fokus terhadap debitur-debitur yang terdampak pandemi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit.
Hal itu disampaikan oleh Haryanto T.Budiman, Direktur BCA sekaligus Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia dalam Webinar Infobank bertajuk “Leading in Unprecedented Time: Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir”, Selasa, 7 September 2021.
“Concern kami adalah untuk debitur yang terdampak pandemi (restrukturisasi),” ujarnya, Selasa, 7 September 2021.
Haryanto memaparkan, saat ini sebanyak 14,2% dari total kredit adalah kredit yang direstrukturisasi karena COVID-19 ada lebih dari 5 juta debitur, dimana 3,56 juta diantaranya adalah debitur UMKM, dengan total plafon Rp290,56 triliun. Sisanya, atau 1,48 juta adalah debitur Non UMKM termasuk debitur korporasi dan komersial dengan total nominal di atas Rp500 triliun.
“Jadi ini adalah suatu yang signifikan. Oleh sebab itu, pada saat ini kurang relevan apabila menggunakan parameter NPL. Mengingat adanya relaksasi yang dilakukan, parameter yang tepat untuk menilai kinerja dari segi asset quality adalah loan at risk yang merupakan penjumlahan kredit macet atau NPL ditambah special mention loan, ditambah restrukturisasi COVID-19,” pungkasnya. (*) Ayu Utami
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More