Categories: Perbankan

Perbankan Syariah Tagih PBI Hedging Syariah

Jakarta–Setelah sekian lama dibahas dalam working group perbankan syariah (WGPS), akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa perbankan syariah boleh melakukan transaksi lindung nilai (hedging). Namun demikian, fatwa tersebut belum di dukung oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Direktur Bisnis PT BNI Syariah, Imam T Saptono mengatakan, sejalan dengan adanya fatwa MUI yang menyepakati bahwa perbankan syariah boleh melakukan hedging, maka perbankan syariah di Indonesia berharap agar BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengeluarkan aturan terkait dengan lindung nilai tersebut.

“Stabilisasi kurs itu bisa dengan melakukan hedging, sampai saat inikan fatwa dari MUI sudah keluar, tapi justru yangg belum keluar itu aturan dari BI dan OJKnya. Sebenarnya, kalau PBI-nya itu sudah ada, sudah bisa kita lakukan. Harga transaksi forward antara bank konven dengan syariah juga tidak terlalu berbeda jauh,” ujar Imam di Jakarta, Jumat, 13 November 2015.

Hal ini juga dikeluhkan oleh para travel agent Haji dan Umrah saat melakukan transaksi dengan menggunakan valuta asing (valas). Sekretaris Jenderal, Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengungkapkan, jika PBI hedging syariah sudah dikeluarkan maka para travel agent Umrah dan Haji tidak dirugikan atas selisih nilai tukar valas.

“Sekarang banyak kerugian nilai tukar karena belanja tiket kami. Nilai yang ditukarkan itu nilai tertinggi, kurs tertinggi karena memang mereka akan ambil kurs tertinggi. Itu sudah lazim kalau di maskapai asing,” tukas Muharom.

Sebelumnya, dari pihak OJK pernah menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan lindung nilai berbasis syariah tidak memerlukan aturan khusus dalam bentuk peraturan OJK (POJK). Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan, saat ini bank-bank syariah yang ingin menerapkan hedging bisa mengajukan ke pihak otoritas.

“Bank syariah bisa mengajukan ke OJK kalau ingin melakukan hedging, nanti akan kami proses,” ucapnya.

Menurutnya, izin pelaksanaan hedging syariah akan diberikan jika bank-bank syariah bisa memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perizinan produk bank syariah. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 hour ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

13 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

20 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

1 day ago