Categories: Perbankan

Perbankan Syariah Tagih PBI Hedging Syariah

Jakarta–Setelah sekian lama dibahas dalam working group perbankan syariah (WGPS), akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa perbankan syariah boleh melakukan transaksi lindung nilai (hedging). Namun demikian, fatwa tersebut belum di dukung oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Direktur Bisnis PT BNI Syariah, Imam T Saptono mengatakan, sejalan dengan adanya fatwa MUI yang menyepakati bahwa perbankan syariah boleh melakukan hedging, maka perbankan syariah di Indonesia berharap agar BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengeluarkan aturan terkait dengan lindung nilai tersebut.

“Stabilisasi kurs itu bisa dengan melakukan hedging, sampai saat inikan fatwa dari MUI sudah keluar, tapi justru yangg belum keluar itu aturan dari BI dan OJKnya. Sebenarnya, kalau PBI-nya itu sudah ada, sudah bisa kita lakukan. Harga transaksi forward antara bank konven dengan syariah juga tidak terlalu berbeda jauh,” ujar Imam di Jakarta, Jumat, 13 November 2015.

Hal ini juga dikeluhkan oleh para travel agent Haji dan Umrah saat melakukan transaksi dengan menggunakan valuta asing (valas). Sekretaris Jenderal, Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengungkapkan, jika PBI hedging syariah sudah dikeluarkan maka para travel agent Umrah dan Haji tidak dirugikan atas selisih nilai tukar valas.

“Sekarang banyak kerugian nilai tukar karena belanja tiket kami. Nilai yang ditukarkan itu nilai tertinggi, kurs tertinggi karena memang mereka akan ambil kurs tertinggi. Itu sudah lazim kalau di maskapai asing,” tukas Muharom.

Sebelumnya, dari pihak OJK pernah menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan lindung nilai berbasis syariah tidak memerlukan aturan khusus dalam bentuk peraturan OJK (POJK). Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan, saat ini bank-bank syariah yang ingin menerapkan hedging bisa mengajukan ke pihak otoritas.

“Bank syariah bisa mengajukan ke OJK kalau ingin melakukan hedging, nanti akan kami proses,” ucapnya.

Menurutnya, izin pelaksanaan hedging syariah akan diberikan jika bank-bank syariah bisa memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perizinan produk bank syariah. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

7 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

7 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

8 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

9 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

10 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

10 hours ago