Categories: Perbankan

Perbankan Syariah Tagih PBI Hedging Syariah

Jakarta–Setelah sekian lama dibahas dalam working group perbankan syariah (WGPS), akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa perbankan syariah boleh melakukan transaksi lindung nilai (hedging). Namun demikian, fatwa tersebut belum di dukung oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Direktur Bisnis PT BNI Syariah, Imam T Saptono mengatakan, sejalan dengan adanya fatwa MUI yang menyepakati bahwa perbankan syariah boleh melakukan hedging, maka perbankan syariah di Indonesia berharap agar BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengeluarkan aturan terkait dengan lindung nilai tersebut.

“Stabilisasi kurs itu bisa dengan melakukan hedging, sampai saat inikan fatwa dari MUI sudah keluar, tapi justru yangg belum keluar itu aturan dari BI dan OJKnya. Sebenarnya, kalau PBI-nya itu sudah ada, sudah bisa kita lakukan. Harga transaksi forward antara bank konven dengan syariah juga tidak terlalu berbeda jauh,” ujar Imam di Jakarta, Jumat, 13 November 2015.

Hal ini juga dikeluhkan oleh para travel agent Haji dan Umrah saat melakukan transaksi dengan menggunakan valuta asing (valas). Sekretaris Jenderal, Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengungkapkan, jika PBI hedging syariah sudah dikeluarkan maka para travel agent Umrah dan Haji tidak dirugikan atas selisih nilai tukar valas.

“Sekarang banyak kerugian nilai tukar karena belanja tiket kami. Nilai yang ditukarkan itu nilai tertinggi, kurs tertinggi karena memang mereka akan ambil kurs tertinggi. Itu sudah lazim kalau di maskapai asing,” tukas Muharom.

Sebelumnya, dari pihak OJK pernah menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan lindung nilai berbasis syariah tidak memerlukan aturan khusus dalam bentuk peraturan OJK (POJK). Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan, saat ini bank-bank syariah yang ingin menerapkan hedging bisa mengajukan ke pihak otoritas.

“Bank syariah bisa mengajukan ke OJK kalau ingin melakukan hedging, nanti akan kami proses,” ucapnya.

Menurutnya, izin pelaksanaan hedging syariah akan diberikan jika bank-bank syariah bisa memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perizinan produk bank syariah. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

4 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

6 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

6 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

7 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

13 hours ago