BI; Atur lalu lintas valas. (Foto: Erman)
Jakarta–Setelah sekian lama dibahas dalam working group perbankan syariah (WGPS), akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa perbankan syariah boleh melakukan transaksi lindung nilai (hedging). Namun demikian, fatwa tersebut belum di dukung oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Direktur Bisnis PT BNI Syariah, Imam T Saptono mengatakan, sejalan dengan adanya fatwa MUI yang menyepakati bahwa perbankan syariah boleh melakukan hedging, maka perbankan syariah di Indonesia berharap agar BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengeluarkan aturan terkait dengan lindung nilai tersebut.
“Stabilisasi kurs itu bisa dengan melakukan hedging, sampai saat inikan fatwa dari MUI sudah keluar, tapi justru yangg belum keluar itu aturan dari BI dan OJKnya. Sebenarnya, kalau PBI-nya itu sudah ada, sudah bisa kita lakukan. Harga transaksi forward antara bank konven dengan syariah juga tidak terlalu berbeda jauh,” ujar Imam di Jakarta, Jumat, 13 November 2015.
Hal ini juga dikeluhkan oleh para travel agent Haji dan Umrah saat melakukan transaksi dengan menggunakan valuta asing (valas). Sekretaris Jenderal, Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengungkapkan, jika PBI hedging syariah sudah dikeluarkan maka para travel agent Umrah dan Haji tidak dirugikan atas selisih nilai tukar valas.
“Sekarang banyak kerugian nilai tukar karena belanja tiket kami. Nilai yang ditukarkan itu nilai tertinggi, kurs tertinggi karena memang mereka akan ambil kurs tertinggi. Itu sudah lazim kalau di maskapai asing,” tukas Muharom.
Sebelumnya, dari pihak OJK pernah menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan lindung nilai berbasis syariah tidak memerlukan aturan khusus dalam bentuk peraturan OJK (POJK). Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan, saat ini bank-bank syariah yang ingin menerapkan hedging bisa mengajukan ke pihak otoritas.
“Bank syariah bisa mengajukan ke OJK kalau ingin melakukan hedging, nanti akan kami proses,” ucapnya.
Menurutnya, izin pelaksanaan hedging syariah akan diberikan jika bank-bank syariah bisa memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perizinan produk bank syariah. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More