Categories: Perbankan

Perbankan Syariah Tagih PBI Hedging Syariah

Jakarta–Setelah sekian lama dibahas dalam working group perbankan syariah (WGPS), akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa perbankan syariah boleh melakukan transaksi lindung nilai (hedging). Namun demikian, fatwa tersebut belum di dukung oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Direktur Bisnis PT BNI Syariah, Imam T Saptono mengatakan, sejalan dengan adanya fatwa MUI yang menyepakati bahwa perbankan syariah boleh melakukan hedging, maka perbankan syariah di Indonesia berharap agar BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengeluarkan aturan terkait dengan lindung nilai tersebut.

“Stabilisasi kurs itu bisa dengan melakukan hedging, sampai saat inikan fatwa dari MUI sudah keluar, tapi justru yangg belum keluar itu aturan dari BI dan OJKnya. Sebenarnya, kalau PBI-nya itu sudah ada, sudah bisa kita lakukan. Harga transaksi forward antara bank konven dengan syariah juga tidak terlalu berbeda jauh,” ujar Imam di Jakarta, Jumat, 13 November 2015.

Hal ini juga dikeluhkan oleh para travel agent Haji dan Umrah saat melakukan transaksi dengan menggunakan valuta asing (valas). Sekretaris Jenderal, Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengungkapkan, jika PBI hedging syariah sudah dikeluarkan maka para travel agent Umrah dan Haji tidak dirugikan atas selisih nilai tukar valas.

“Sekarang banyak kerugian nilai tukar karena belanja tiket kami. Nilai yang ditukarkan itu nilai tertinggi, kurs tertinggi karena memang mereka akan ambil kurs tertinggi. Itu sudah lazim kalau di maskapai asing,” tukas Muharom.

Sebelumnya, dari pihak OJK pernah menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan lindung nilai berbasis syariah tidak memerlukan aturan khusus dalam bentuk peraturan OJK (POJK). Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan, saat ini bank-bank syariah yang ingin menerapkan hedging bisa mengajukan ke pihak otoritas.

“Bank syariah bisa mengajukan ke OJK kalau ingin melakukan hedging, nanti akan kami proses,” ucapnya.

Menurutnya, izin pelaksanaan hedging syariah akan diberikan jika bank-bank syariah bisa memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perizinan produk bank syariah. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

2 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

4 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

7 hours ago