Jakarta – Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan industri perbankan khususnya perbankan syariah harus mempersiapkan langkah antisipasi dalam menyikapi perubahan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan nasional dan pola hidup masyarakat.
Menurutnya, perubahan prilaku masyarakat di era new normal akan merubah kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan. Adaptasi teknologi dan layanan merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan agar bank terap mampu melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima.
“Kita harus inovatif, harus bisa mengantisipasi resiko ke depan dan memitigasi dengan baik,” ujar Teguh Supangkat dalam webminar “Maybank Indonesia Shariah Thought Leader Forum 2020,” Kamis, 20 Juli 2020.
Selain itu, bank juga perlu mengambil langkah strategis dalam hal penambahan permodalan. Pasalnya, bank akan mengalami perubahan kualitas kredit paska kebijakan stimulus dan relaksasi. Teguh menilai hal ersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas perbankan nasional.
Di samping penguatan modal, sinergi antar sektor real yaitu sektor industri halal, sektor keuangan syariah dan sektor sosial ekonomi islam dalam ekosistem ekonomi syariah juga merupakan hal yang sangat penting.
“Pelaku jasa keuangan syariah khususnya perbankan syariah dapat berperan aktif menjadi motor penggerak untuk melayani aktivitas keuangan di ekosistem ini, pungkasnya. (*) Dicky
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More