Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa tugas penyangga likuiditas perbankan masih dipegang oleh BI pasca terbitnya PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020. Menurutnya, penempatan dana dari Pemerintah di bank besar digunakan untuk restrukturisasi kredit yang dijalankan oleh perbankan.
Perry memastikan likuiditas perbankan nasional hingga 14 Mei masih tetap terjaga dengan tersedianya pemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp886 triliun. Dari jumlah tersebut, perbankan masih memiliki ruang likuiditas yang masih sangat longgar jika perbankan menaruh sebagian surat berharga tersebut untuk direpokan ke bank sentral.
“Dari Rp886 triliun tentu saja, sebagian perlu dikelola oleh bank-bank di dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Sesuai dengan kebijakan BI, secondary resort atau yang sering disebut penyangga likuiditas makro prudensial, besarnya SBN itu adalah 6 persen dari DPK atau sebesar Rp330,2 triliun. Sisanya sebesar Rp563,6 triliun itu dapat direpokan ke BI,” jelas Perry melalui video conference di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.
Perry menambahkan, sisa penyediaan likuiditas senilai Rp563,6 triliun tersebut amatlah besar. Sebab menurutnya, jumlah yang sudah direpokan oleh perbankan saat ini hanya senilai Rp43,9 triliun. Ia menyebut, mekanisme term repo merupakan langkah awal yang harus dilakukan perbankan besar sebelum mengajukan bantuan likuiditas dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sebagai informasi saja, Stabilitas sistem keuangan terjaga tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Maret 2020 yang tinggi yakni 21,27%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 2,77% (gross). (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More