Perbankan Harus Manfaatkan Penurunan Bunga The Fed

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh pelaku perbankan maupun pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan momentum penurunan suku bunga acuan Bank Sentral AS, The Federal Reserve (The Fed) Kamis dini hari tadi menjadi kisaran 1,5% hingga 1,75%.

Dirinya menilai, penurunan suku bunga The Fed itu kelak akan ditransmisikan kepada penurunan kebijakan suku bunga oleh Bank Indonesia dan dapat lebih menggairahkan pasar.

“Ini artinya ruang untuk tumbuh bisa lebih besar lagi dan ini kita harapkan, momentum penurunan ini oleh para pengusaha jangan dilewatkan, karena kalau momentumnya terlewatkan, nanti opportunity nya menjadi tidak secara optimal bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang menyerap tenaga kerja,” jelas Wimboh di Jakarta Kamis 31 Oktober 2019.

Wimboh menambahkan, hingga akhir tahun ini diperlukan strategi dalam menguatkan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelemahan ekonomi global antara lain dengan meningkatkan permodalan, likuiditas, dan Cadangan Kerugian Penilaian Nilai (CKPN), kemudian membangun kepercayaan pasar.

Tak hanya itu, regulator juga akan terus mendorong mesin baru penggerak sektor riil guna mengembangkan sektor berefek bergulir seperti pariwisata, industri ekspor dan subsititusi impor. “Sektor jasa keuangan juga masih memiliki ruang permodalan untuk mendorong perekonomian nasional,” kata Wimboh.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kondisi stabilitas sektor jasa keuangan hingga pekan keempat Oktober dalam kondisi terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan perekonomian global. Intermediasi sektor jasa keuangan tercatat membukukan perkembangan yang stabil dengan profil risiko yang terkendali.

Data September menunjukkan CAR perbankan sebesar 23,38 persen, Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa 667,47 persen, RBC asuransi umum 321,4 persen dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan 2,72 kali. Risiko kredit dan pembiayaan juga terjaga dengan NPL gross 2,66 persen dan NPL nett 1,15 persen. NPF gross 2,66 persen dan NPF nett 0,55 persen. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago