Perbankan

Perbankan Harus Mampu Imbangi Perubahan Teknologi Digital yang Masif

Jakarta – Teknologi digital yang terus berkembang telah memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, teknologi dianggap kerap merubah tatanan yang sudah ada. Semakin cepat perkembangan teknologi, semakin masif tatanan yang terdisrupsi, termasuk di industri jasa keuangan seperti perbankan.

Dewasa ini, digitalisasi tidak hanya mengubah proses manual menjadi terotomasi, tetapi menciptakan layanan dan produk baru yang tidak dimungkinkan sebelumnya dengan derap perubahan yang sangat cepat. Secara tidak langsung, perubahan ini berdampak pada pengurangan jumlah cabang selama lima tahun terakhir dan pergeseran keahlian yang dibutuhkan.

Baca juga: Hybrid Banking, Kunci Eksistensi Perbankan di Era Teknologi Digital

Disrupsi secara masif ini perlu dibarengi dengan perubahan pengelolaan SDM. Ketua Umum Forum Human Capital Perbankan Indonesia (FHCPI) Suryantoro Waluyo menegaskan bahwa diperlukan upaya dan tindak lanjut yang cepat, serentak, dan menyeluruh agar industri perbankan di Indonesia dapat mengimbangi laju perubahan teknologi.

“Industri perbankan harus mampu bertahan agar tetap relevan, dan mampu memanfaatkan bonus demografi menuju era Indonesia Emas di 2045,” ujar Suryantoro dikutip 8 Desember 2023.

Lebih lanjut, perubahan digitalisasi yang masif telah memaksa seluruh aspek pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), mulai dari desain pekerjaan dan organisasi, peningkatan bidang keahlian baru (reskilling), cara mengelola talenta masa kini, hingga kiat-kiat manajemen remunerasi yang dapat meningkatkan produktivitas. Hal ini pun tentunya perlu diantisipasi.

Baca juga: PwC Sebut 4 Teknologi Digital Ini Diharapkan Bisa Diterapkan di 2045

Untuk mengantisipasi ini, FHCPI pun menyelenggarakan konferensi untuk membahas dan mengevaluasi tren digitalisasi terkini. Sekitar 100 peserta yang hadir mewakili 40-an bank mengulas dan berdiskusi tentang kondisi manajemen SDM sektor perbankan di Indonesia saat ini serta tren masa depan yang perlu diantisipasi dan ditindaklanjuti. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

1 hour ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

1 hour ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago