Ilustrasi: Layanan paylater/istimewa.
Jakarta – Bisnis Buy Now Pay Later atau paylater sudah mulai merambah di sektor perbankan. Sejumlah bank berlomba-lomba untuk meluncurkan layanan paylater.
Meski demikian, aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelayanan paylater perbankan akan diterbitkan tahun depan.
Menanggapi hal tersebut, OJK menyatakan sesuai dengan UU perbankan, bank memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi sehingga fasilitas BNPL yang diselenggarakan sebagai kegiatan kerja sama channeling kredit melalui fintech.
“Hal ini menjadi salah satu strategi untuk mendorong pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan agar berjalan lebih optimal, di antaranya melalui peningkatan kredit kepada UMKM, dengan memanfaatkan kemudahan aspek teknologi informasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya, dikutip, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca juga: Pengguna Paylater BCA Meroket 108 Persen di Mei 2024
Dian menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan channeling, bank harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit atau pembiayaan yang sehat. Antara lain bank harus memastikan bahwa kerja sama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech lending sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, dan penilaian risiko yang memadai.
“Kredit yang disalurkan melalui channeling bisa bersifat produktif atau konsumtif, tergantung tujuan penggunaan kredit oleh end-user serta masing-masing kebijakan dan risk-appetite bank,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, OJK senantiasa meminta bank untuk memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, langkah-langkah tersebut meliputi pemilihan mitra secara komprehensif, serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala.
“Jika terjadi gagal bayar, bank harus memiliki strategi mitigasi risiko yang memadai, antara lain dengan membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian,” pungkasnya.
Baca juga: Bank Mandiri Optimistis Bisnis Kartu Kredit Tetap Bisa Tumbuh di Tengah Gempuran Paylater
Seperti diketahui, sejumlah perbankan besar sudah meluncurkan paylater. Misalnya Bank Mandiri telah meluncurkan Paylater Livin’ di akhir 2023. Kemudian, PT Bank Central Asia (BCA) sudah terlebih dahulu meluncurkan produk paylater-nya di mobile banking, yakni Paylater BCA.
Selanjutnya, PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN juga akan segera meluncurkan layanan paylater, yang ditargetkan pada semester I 2024. Lalu, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dan Bank Sampoerna juga segera menjajaki bisnis layanan paylater tahun ini. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting DPK BTN Pontianak tumbuh 11,8% menjadi Rp444 miliar pada 2025, didorong peningkatan dana… Read More
Poin Penting Perbanas Institute menegaskan komitmen transformasi dan inovasi akademik di usia ke-57 tahun untuk… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan Rp65,7 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama Ramadan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri apresiasi perpanjangan dana SAL hingga September 2026 untuk memperkuat likuiditas dan… Read More
Oleh Tim Infobanknews SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pekan-pekan ini… Read More
Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More