Moneter dan Fiskal

Perbankan Bakal Diguyur Rp200 Triliun, Dirjen Kemenkeu Beberkan Skemanya

Jakarta – Pemerintah berencana akan mengalihkan dana yang di simpan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun kepada perbankan untuk menambah likuiditas di pasar agar tidak kering lagi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melihat masih terdapat likuiditas yang dapat disalurkan ke perbankan guna mendukung program kebijakan fiskal lainnya yang inovatif. Sehingga, dengan Rp200 triliun diharapkan bisa digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih luas lagi.

“Jadi itu nanti akan mirip tata kelolanya. Tetapi intinya kan kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian. Sehingga itu nanti bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan perekonomian,” ujar Febrio kepada awak media di Gedung DPR RI, dikutip, Kamis, 11 September 2025.

Skema Penyaluran Rp200 Triliun ke Perbankan

Lebih jauh dia menjelaskan, skema penyuntikan dana ke perbankan tersebut akan serupa dengan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Seperti diketahui, pemerintah bakal menempatkan dana sebesar Rp83 triliun untuk Kopdes Merah Putih melalui himpunan bank milik negara (Himbara).

Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Suntik Rp200 Triliun ke Perbankan
Baca juga: Investasi Danantara Ditargetkan Tembus Rp980 T pada 2029, Ini Kata Menkeu Purbaya

Meski demikian, Febrio belum bisa memastikan apakah penempatan dana Rp200 triliun tersebut akan disalurkan melalui Himbara atau swasta. Sebab, aturannya masih akan terus dikaji.

“Tapi ini intinya adalah kita punya SAL dan juga SILPA yang kita simpan di Bank Indonesia. Tadi diarahkan agar dialirkan ke perbankan agar bisa menciptakan kredit,” tegasnya.

Di sisi lain, Febrio memastikan pemerintah akan membuat aturan untuk perbankan agar likuiditas tersebut tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

“Nah, itu nanti kita pastikan. Tapi memang betul bahwa kalau kita melakukan penempatan dana, dalam hal ini kan kita ingin supaya itu digunakan untuk menciptakan kredit. Tentunya kita nggak mau perbankannya nanti digunakan untuk beli SBN. Itu tentunya counter produktif. Kita siapkan peraturannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

1 hour ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

15 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

21 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

22 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

23 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

24 hours ago