Moneter dan Fiskal

Perbankan Bakal Diguyur Rp200 Triliun, Dirjen Kemenkeu Beberkan Skemanya

Jakarta – Pemerintah berencana akan mengalihkan dana yang di simpan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun kepada perbankan untuk menambah likuiditas di pasar agar tidak kering lagi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melihat masih terdapat likuiditas yang dapat disalurkan ke perbankan guna mendukung program kebijakan fiskal lainnya yang inovatif. Sehingga, dengan Rp200 triliun diharapkan bisa digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih luas lagi.

“Jadi itu nanti akan mirip tata kelolanya. Tetapi intinya kan kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian. Sehingga itu nanti bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan perekonomian,” ujar Febrio kepada awak media di Gedung DPR RI, dikutip, Kamis, 11 September 2025.

Skema Penyaluran Rp200 Triliun ke Perbankan

Lebih jauh dia menjelaskan, skema penyuntikan dana ke perbankan tersebut akan serupa dengan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Seperti diketahui, pemerintah bakal menempatkan dana sebesar Rp83 triliun untuk Kopdes Merah Putih melalui himpunan bank milik negara (Himbara).

Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Suntik Rp200 Triliun ke Perbankan
Baca juga: Investasi Danantara Ditargetkan Tembus Rp980 T pada 2029, Ini Kata Menkeu Purbaya

Meski demikian, Febrio belum bisa memastikan apakah penempatan dana Rp200 triliun tersebut akan disalurkan melalui Himbara atau swasta. Sebab, aturannya masih akan terus dikaji.

“Tapi ini intinya adalah kita punya SAL dan juga SILPA yang kita simpan di Bank Indonesia. Tadi diarahkan agar dialirkan ke perbankan agar bisa menciptakan kredit,” tegasnya.

Di sisi lain, Febrio memastikan pemerintah akan membuat aturan untuk perbankan agar likuiditas tersebut tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

“Nah, itu nanti kita pastikan. Tapi memang betul bahwa kalau kita melakukan penempatan dana, dalam hal ini kan kita ingin supaya itu digunakan untuk menciptakan kredit. Tentunya kita nggak mau perbankannya nanti digunakan untuk beli SBN. Itu tentunya counter produktif. Kita siapkan peraturannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

4 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Naik Tajam, Antam Ikut Menguat

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak menguat pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan kenaikan… Read More

2 hours ago

Rupiah Tertekan Dolar AS, Investor Wait and See Data Ekonomi RI Kuartal IV 2025

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,17% ke level Rp16.805 per dolar AS pada perdagangan Kamis… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.153 Jelang Rilis Data BPS

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,09% ke level 8.153,77 pada awal perdagangan 5 Februari 2026,… Read More

2 hours ago

Semarak Berkah Ramadan: Ajukan Pembiayaan di BAF, Proses Cepat Angsuran Tepat #CicilAjadiBAF

Poin Penting Program Semarak Berkah Ramadan BAF berlangsung 5 Februari-31 Maret 2026 dengan hadiah utama… Read More

3 hours ago

IHSG Berpeluang Kembali Menguat, Deretan Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG berpeluang menguat dan diperkirakan menguji area 8.328-8.527, meski tetap perlu mewaspadai potensi… Read More

3 hours ago