Moneter dan Fiskal

Perbankan Bakal Diguyur Rp200 Triliun, Dirjen Kemenkeu Beberkan Skemanya

Jakarta – Pemerintah berencana akan mengalihkan dana yang di simpan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun kepada perbankan untuk menambah likuiditas di pasar agar tidak kering lagi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melihat masih terdapat likuiditas yang dapat disalurkan ke perbankan guna mendukung program kebijakan fiskal lainnya yang inovatif. Sehingga, dengan Rp200 triliun diharapkan bisa digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih luas lagi.

“Jadi itu nanti akan mirip tata kelolanya. Tetapi intinya kan kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian. Sehingga itu nanti bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan perekonomian,” ujar Febrio kepada awak media di Gedung DPR RI, dikutip, Kamis, 11 September 2025.

Skema Penyaluran Rp200 Triliun ke Perbankan

Lebih jauh dia menjelaskan, skema penyuntikan dana ke perbankan tersebut akan serupa dengan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Seperti diketahui, pemerintah bakal menempatkan dana sebesar Rp83 triliun untuk Kopdes Merah Putih melalui himpunan bank milik negara (Himbara).

Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Suntik Rp200 Triliun ke Perbankan
Baca juga: Investasi Danantara Ditargetkan Tembus Rp980 T pada 2029, Ini Kata Menkeu Purbaya

Meski demikian, Febrio belum bisa memastikan apakah penempatan dana Rp200 triliun tersebut akan disalurkan melalui Himbara atau swasta. Sebab, aturannya masih akan terus dikaji.

“Tapi ini intinya adalah kita punya SAL dan juga SILPA yang kita simpan di Bank Indonesia. Tadi diarahkan agar dialirkan ke perbankan agar bisa menciptakan kredit,” tegasnya.

Di sisi lain, Febrio memastikan pemerintah akan membuat aturan untuk perbankan agar likuiditas tersebut tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

“Nah, itu nanti kita pastikan. Tapi memang betul bahwa kalau kita melakukan penempatan dana, dalam hal ini kan kita ingin supaya itu digunakan untuk menciptakan kredit. Tentunya kita nggak mau perbankannya nanti digunakan untuk beli SBN. Itu tentunya counter produktif. Kita siapkan peraturannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Komitmen Pertamina EP Jalankan Praktik Keberlanjutan dan Transparansi Data

Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More

35 mins ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

1 hour ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

2 hours ago

Sentimen The Fed Bisa Topang Rupiah, Ini Proyeksi Pergerakannya

Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More

2 hours ago

Kesehatan Keuangan TUGU Lampaui Industri, Ini Buktinya!

Poin Penting RBC dan RKI TUGU melampaui industri, masing-masing di 360,9% dan 272,6%, menunjukkan kesehatan… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Syariah 2026 Diproyeksi Melejit, Ekonom BSI Soroti “Alarm” NPF Mikro

Poin Penting Pembiayaan perbankan syariah diproyeksi tumbuh dua digit pada 2025–2026, masing-masing menjadi Rp709,6 triliun… Read More

3 hours ago