Perbankan

Perbankan AS Makin Goyah, JPMorgan Terjerat Skandal Hukum

Jakarta – Perbankan di Amerika Serikat (AS) terus mengalami guncangan. Setelah kolapsnya beberapa bank ternama seperti Silicon Valley Bank (SVB), kini muncul kabar tak sedap dari JPMorgan. Bank terbesar di AS tersebut dikabarkan tengah menghadapi tuntutan hukum dari nasabahnya.

Dinukil dari Yahoo Finance, Senin, 27 Maret 2023,  JPMorgan dilaporkan tengah menghadapi tuntutan hukum atas tuduhan melakukan pembobolan safe deposit box dan menjual permata, serta properti nasabahnya senilai US$ 10 juta dolar yang ada di dalamnya.  

Nasabah tersebut merupakan pasangan dari Jorge dan Stella Araneta, yang tinggal di Filipina. Namun, mereka memiliki apartemen di Manhattan dan mengatakan bahwa JPMorgan mengirimkan tagihan untuk brankas mereka ke alamat yang salah. Ini yang menyebabkan mereka telah melakukan pembayaran.

Pasangan tersebut mengatakan, meskipun sudah menyelesaikan rekeningnya di bank, dua kotak penyimpanan mereka dibobol dan isinya akhirnya dilelang. “Dilelang untuk sebagian kecil dari nilainya,” tulis pasangan tersebut di Yahoo Finance.

Sebenarnya, mereka telah menggugat JPMorgan pada tahun lalu. Alasan karena harta benda mereka yang terdiri dari beberapa juta dolar, termasuk perhiasan dan logam mulia telah dijual tanpa sepengetahuan mereka karena kesalahan bank.

Kemudian beberapa waktu lalu, seorang Hakim Distrik AS membatalkan sebagian gugatan di bawah undang-undang perbankan New York. Namun, hakim tersebut mengizinkan klaim kelalaian dan dakwaan lain terhadap JPMorgan untuk dilanjutkan.

Merespons hal tersebut, dalam pengajuan ke pengadilan, JPMorgan menyangkal setiap tuduhan atas kesalahan yang dibuat oleh Jorge dan Stella Araneta.

“Dalam pengajuan April lalu bahwa Stella Araneta belum melakukan pembayaran pada brankas tertentu selama beberapa tahun,” tulis JPMorgan.

Pihak bank telah mengirim beberapa korespondensi ke alamat yang tercatat untuknya, termasuk beberapa pengingat untuk melakukan pembayaran.

“Semua pengingat itu memperingatkan Araneta tentang konsekuensi potensial dari tidak mengikuti pembayaran,” ungkap bank tersebut.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance, Ini Alasannya

Poin Penting OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) melalui SK Anggota Dewan… Read More

2 hours ago

Fundamental Kuat, Amartha Buka Peluang IPO

Poin Penting Amartha buka peluang IPO di Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi pengembangan… Read More

3 hours ago

OJK Dorong Bank KMBI I Perkuat Permodalan Lewat Konsolidasi

Poin Penting OJK menilai bank KBMI I (modal inti hingga Rp6 triliun) masih berpeluang memperkuat… Read More

3 hours ago

Amartha Salurkan Pembiayaan Rp13,2 Triliun Sepanjang 2025, Mayoritas ke Sektor Ini

Poin Penting Amartha menyalurkan pembiayaan Rp13,2 triliun pada 2025, tumbuh lebih dari 20% secara tahunan,… Read More

3 hours ago

Perkuat Industri Kelistrikan, BNI-Siemens Indonesia Sepakati Pembiayaan Rp300 Miliar

Poin Penting BNI–Siemens Indonesia menjalin kerja sama pembiayaan Rp300 miliar untuk proyek dan modal kerja… Read More

4 hours ago

Tensi Geopolitik Memanas, Praktisi Pasar Modal Imbau Investor Lebih Waspada

Poin Penting Tensi geopolitik mendorong aliran dana ke USD, membuat rupiah tetap rentan meski sempat… Read More

4 hours ago