Perbankan dan Keuangan

Perbanas Nilai POJK Nomor 22 Tahun 2023 Seimbangkan Pelindungan Konsumen dan PUJK

Jakarta – Ketua Bidang Pengembangan Kajian Hukum & ESG Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Fransiska Oei menekankan pentingnya sosialisasi yang masif tentang Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Pelindungan Konsumen.

Hal ini menyusul polemik POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang dinilai lebih memihak kepada konsumen dan merugikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). 

“Sosialiasi tentang POJK Nomor 22 Tahun 2023 sangat penting dilakukan. Sebab, sesuai dengan diskusi dengan OJK, kami menilai peraturan ini bentuknya sebagai sebuah keseimbangan,” katanya acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Pelindungan Konsumen Nomor 22/2023 di channel InfobankTV, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Catat! Debitur Tak Punya Itikad Baik Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

Pihaknya menekankan pasal 6 dan 7 dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, di mana disebutkan bahwa PUJK berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beritikad baik.

“Misalnya konsumen tidak melakukan membayar pada waktunya atau konsumen yang mengalihkan agunan tanpa persetujuan PUJK. Tentunya ini adalah konsumen yang sepatutnya tidak dilindungi oleh POJK ini,” tegasnya. 

Padahal, sepanjang nasabah beritikad baik, lanjutnya, pihak perbankan tentunya akan melakukan restrukturisasi dengan pihak nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuan. 

Oleh sebab itu, kata dia, apabila PUJK akan melakukan eksekusi atau pengambilalihan agunan sudah sesuai dengan pasal 64 ayat 2 POJK Nomor 22 Tahun 2023.

“Kalau kita melakukan eksekusi pastinya harus ada wanprestasi, kemudian sudah memberikan surat peringatan dan mendapatkan jaminan tersebut. Maka, yang berlaku adalah UU Fidusia atau hak tanggunan itu sendiri di mana kita dapat melakukan eksekusi secara langsung sesuai dengan UU Fidusia dan Hak tanggungan,” bebernya.

Baca juga: POJK Pelindungan Konsumen Terbaru Butuh Sosisalisasi Lebih Lanjut

Ia kembali menilai, sepanjang nasabah beritikad baik maka pihaknya akan melakukan restrukturisasi dan negosisiasi kepada nasabah untuk bisa menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuan.

“Contohnya waktu pandemi, kita mengerti kesulitan yang dihadapi nasabah kami. Oleh sebab itu, penyelesaiannya bisa dari kedua belah pihak setuju,” tandasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

1 hour ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

1 hour ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

2 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago