Perbankan dan Keuangan

Perbanas Nilai POJK Nomor 22 Tahun 2023 Seimbangkan Pelindungan Konsumen dan PUJK

Jakarta – Ketua Bidang Pengembangan Kajian Hukum & ESG Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Fransiska Oei menekankan pentingnya sosialisasi yang masif tentang Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Pelindungan Konsumen.

Hal ini menyusul polemik POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang dinilai lebih memihak kepada konsumen dan merugikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). 

“Sosialiasi tentang POJK Nomor 22 Tahun 2023 sangat penting dilakukan. Sebab, sesuai dengan diskusi dengan OJK, kami menilai peraturan ini bentuknya sebagai sebuah keseimbangan,” katanya acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Pelindungan Konsumen Nomor 22/2023 di channel InfobankTV, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Catat! Debitur Tak Punya Itikad Baik Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

Pihaknya menekankan pasal 6 dan 7 dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, di mana disebutkan bahwa PUJK berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beritikad baik.

“Misalnya konsumen tidak melakukan membayar pada waktunya atau konsumen yang mengalihkan agunan tanpa persetujuan PUJK. Tentunya ini adalah konsumen yang sepatutnya tidak dilindungi oleh POJK ini,” tegasnya. 

Padahal, sepanjang nasabah beritikad baik, lanjutnya, pihak perbankan tentunya akan melakukan restrukturisasi dengan pihak nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuan. 

Oleh sebab itu, kata dia, apabila PUJK akan melakukan eksekusi atau pengambilalihan agunan sudah sesuai dengan pasal 64 ayat 2 POJK Nomor 22 Tahun 2023.

“Kalau kita melakukan eksekusi pastinya harus ada wanprestasi, kemudian sudah memberikan surat peringatan dan mendapatkan jaminan tersebut. Maka, yang berlaku adalah UU Fidusia atau hak tanggunan itu sendiri di mana kita dapat melakukan eksekusi secara langsung sesuai dengan UU Fidusia dan Hak tanggungan,” bebernya.

Baca juga: POJK Pelindungan Konsumen Terbaru Butuh Sosisalisasi Lebih Lanjut

Ia kembali menilai, sepanjang nasabah beritikad baik maka pihaknya akan melakukan restrukturisasi dan negosisiasi kepada nasabah untuk bisa menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuan.

“Contohnya waktu pandemi, kita mengerti kesulitan yang dihadapi nasabah kami. Oleh sebab itu, penyelesaiannya bisa dari kedua belah pihak setuju,” tandasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

19 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago