Jakarta – Ketua Bidang Pengembangan Kajian Hukum & ESG Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Fransiska Oei menekankan pentingnya sosialisasi yang masif tentang Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Pelindungan Konsumen.
Hal ini menyusul polemik POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang dinilai lebih memihak kepada konsumen dan merugikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
“Sosialiasi tentang POJK Nomor 22 Tahun 2023 sangat penting dilakukan. Sebab, sesuai dengan diskusi dengan OJK, kami menilai peraturan ini bentuknya sebagai sebuah keseimbangan,” katanya acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Pelindungan Konsumen Nomor 22/2023 di channel InfobankTV, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Catat! Debitur Tak Punya Itikad Baik Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen
Pihaknya menekankan pasal 6 dan 7 dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, di mana disebutkan bahwa PUJK berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beritikad baik.
“Misalnya konsumen tidak melakukan membayar pada waktunya atau konsumen yang mengalihkan agunan tanpa persetujuan PUJK. Tentunya ini adalah konsumen yang sepatutnya tidak dilindungi oleh POJK ini,” tegasnya.
Padahal, sepanjang nasabah beritikad baik, lanjutnya, pihak perbankan tentunya akan melakukan restrukturisasi dengan pihak nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuan.
Oleh sebab itu, kata dia, apabila PUJK akan melakukan eksekusi atau pengambilalihan agunan sudah sesuai dengan pasal 64 ayat 2 POJK Nomor 22 Tahun 2023.
“Kalau kita melakukan eksekusi pastinya harus ada wanprestasi, kemudian sudah memberikan surat peringatan dan mendapatkan jaminan tersebut. Maka, yang berlaku adalah UU Fidusia atau hak tanggunan itu sendiri di mana kita dapat melakukan eksekusi secara langsung sesuai dengan UU Fidusia dan Hak tanggungan,” bebernya.
Baca juga: POJK Pelindungan Konsumen Terbaru Butuh Sosisalisasi Lebih Lanjut
Ia kembali menilai, sepanjang nasabah beritikad baik maka pihaknya akan melakukan restrukturisasi dan negosisiasi kepada nasabah untuk bisa menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuan.
“Contohnya waktu pandemi, kita mengerti kesulitan yang dihadapi nasabah kami. Oleh sebab itu, penyelesaiannya bisa dari kedua belah pihak setuju,” tandasnya. (*)
Poin Penting Bank Mandiri merombak jajaran Dewan Komisaris melalui RUPSLB 19 Desember 2025 dengan menunjuk… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memproyeksikan lonjakan transaksi digital seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat selama libur Natal… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More