Sementara melalui kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank-bank BUKU IV ditetapkan 200 bps di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.
Penurunan capping deposito diharapkan mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga kreditnya. Pasalnya, perbankan dapat lebih efisien dengan adanya penurunan biaya dana dari ketentuan caping baru tersebut.
Hal ini sejalan dengan pemerintah yang memang mengharapkan suku bunga kredit perbankan dapat turun. Paling tidak, suku bunga kredit bank ditargetkan dapat mencapai single digit. (*)
(Baca juga: JK Berharap Suku Bunga Perbankan Ke Depan Rendah)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More