Sementara melalui kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank-bank BUKU IV ditetapkan 200 bps di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.
Penurunan capping deposito diharapkan mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga kreditnya. Pasalnya, perbankan dapat lebih efisien dengan adanya penurunan biaya dana dari ketentuan caping baru tersebut.
Hal ini sejalan dengan pemerintah yang memang mengharapkan suku bunga kredit perbankan dapat turun. Paling tidak, suku bunga kredit bank ditargetkan dapat mencapai single digit. (*)
(Baca juga: JK Berharap Suku Bunga Perbankan Ke Depan Rendah)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More