Jakarta – Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyayangkan Bank Indonesia (BI) yang berencana menerbitkan regulasi pengenaan biaya isi ulang (top up) kartu uang elektronik (e-money).
Wakil Ketua Umum Perbanas, Farid Rahman mengatakan, pihaknya tidak ingin para nasabah pengguna uang elektronik terbebani dengan biaya tambahan ketika isi saldo uang elektronik. Dirinya juga menilai kebijakan itu memberatkan konsumen kala masih digencarkannya budaya nontunai (less cash society).
“Ini tentunya masyarakat sudah ramai, viral. Besok kita akan klarifikasi. Saya ingin memudahkan konsumen,” ungkap Farid Rahman di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Dirinya menambahkan, pihaknya di Perbanas tentu menginginkan agar tidak ada pungutan biaya yang dibebankan kepada konsumen ketika melakukan top up uang elektronik. Namun pihaknya membuka opini bilamana pengenaan biaya dipergunakan untuk infrastuktur transaksi e-money. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More
Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More
Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More
Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More