Jakarta – Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyayangkan Bank Indonesia (BI) yang berencana menerbitkan regulasi pengenaan biaya isi ulang (top up) kartu uang elektronik (e-money).
Wakil Ketua Umum Perbanas, Farid Rahman mengatakan, pihaknya tidak ingin para nasabah pengguna uang elektronik terbebani dengan biaya tambahan ketika isi saldo uang elektronik. Dirinya juga menilai kebijakan itu memberatkan konsumen kala masih digencarkannya budaya nontunai (less cash society).
“Ini tentunya masyarakat sudah ramai, viral. Besok kita akan klarifikasi. Saya ingin memudahkan konsumen,” ungkap Farid Rahman di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Dirinya menambahkan, pihaknya di Perbanas tentu menginginkan agar tidak ada pungutan biaya yang dibebankan kepada konsumen ketika melakukan top up uang elektronik. Namun pihaknya membuka opini bilamana pengenaan biaya dipergunakan untuk infrastuktur transaksi e-money. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More