Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Fransiska Oei (foto: Katadata)
Jakarta – Upaya memerangi kejahatan keuangan digital, termasuk judi online (judol), memerlukan kolaborasi banyak pihak, termasuk perbankan. Namun, dalam praktiknya, bank dinilai masih ‘kurang leluasa’ melakukan tindakan pencegahan karena keterbatasan payung hukum.
Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Fransiska Oei mengatakan, bank memerlukan dukungan payung hukum dalam menangani kejahatan keuangan digital.
Menurutnya, dengan adanya dukungan payung hukum tersebut, bank bisa secara aktif melakukan investigasi sendiri, tanpa harus pasif menunggu dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Perlu payung hukum, karena bank itu tidak harus selalu menunggu secara pasif. Bank itu bisa melakukan investigasi sendiri, jadi kami enggak harus pasif, tapi bisa juga kami lakukan blokir, penutupan (rekening),” ujarnya, dinukil ANTARA, Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca juga: Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan
Saat ini, kata dia, apabila bank melakukan deteksi dan investigasi sendiri yang disertai pemblokiran, terdapat potensi tuntutan hukum dari nasabah. Selain itu, bisa muncul persoalan hukum lain yang berkaitan dengan perlindungan data konsumen.
Lebih lanjut, dalam proses mitigasi, bank biasanya bekerja sama dengan agregator, switching company, atau fintech untuk mendapatkan data tambahan, terutama jika pelaku bukan merupakan nasabah langsung dari bank terkait.
Fransiska yang juga Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menuturkan, tantangan baru saat ini adalah bentuk kejahatan finansial dengan modus jual beli rekening atau rekening take over.
Karena itu, perbankan telah menjalankan berbagai upaya mitigasi, mulai dari edukasi menyeluruh kepada masyarakat, nasabah, hingga staf internal.
Edukasi tersebut mencakup pemahaman mengenai risiko kejahatan digital, perlindungan data, hingga kewaspadaan terhadap berbagai modus baru rekening take over yang sebelumnya belum banyak dikenal sekitar 7–10 tahun lalu.
Baca juga: OJK Minta Perbankan Waspada Rekening Bansos Dipakai untuk Kejahatan
Fransiska menjelaskan, kebijakan internal bank turut diperbarui untuk mengatasi modus rekening take over, mengingat sebagian besar kasus fraud terbaru berkaitan dengan pola ini.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Rizal Ramadhani menyatakan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus mendata kerugian masyarakat akibat penipuan daring.
Per Juni 2025, OJK mencatat nilai kerugian masyarakat tembus Rp4,1 triliun dan total dana korban yang diblokir mencapai Rp348,3 miliar.
Berdasarkan catatan OJK, terdapat sekitar 822 laporan kejahatan finansiall per hari atau 26.463 laporan per bulan, dengan korban berasal dari berbagai profesi.
“Modusnya seperti meniru tokoh-tokoh penting atau terkenal agar korban percaya dan lalu menguras uang di bank korban. ‘Scam‘ ini sudah menyebabkan kerugian besar di masyarakat,” katanya.
Selain itu, para pelaku kejahatan finansial kini tak hanya menggunakan metode lama seperti telepon atau SMS, tapi masuk ke platform digital seperti WhatsApp, X (dahulu Twitter), dan aplikasi digital lainnya dengan modus dua yakni menjadikan bank sebagai sarana dan sebagai sasaran.
“Kami selaku ketua satgas selalu bersinergi dengan kementerian, asosiasi, lembaga terkait karena setan terkutuk juga melakukan sinergi,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More