Nasional

Perbanas Dorong Payung Hukum agar Bank Bisa Blokir Rekening Pelaku Kejahatan Digital

Jakarta – Upaya memerangi kejahatan keuangan digital, termasuk judi online (judol), memerlukan kolaborasi banyak pihak, termasuk perbankan. Namun, dalam praktiknya, bank dinilai masih ‘kurang leluasa’ melakukan tindakan pencegahan karena keterbatasan payung hukum.

Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Fransiska Oei mengatakan, bank memerlukan dukungan payung hukum dalam menangani kejahatan keuangan digital.

Menurutnya, dengan adanya dukungan payung hukum tersebut, bank bisa secara aktif melakukan investigasi sendiri, tanpa harus pasif menunggu dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Perlu payung hukum, karena bank itu tidak harus selalu menunggu secara pasif. Bank itu bisa melakukan investigasi sendiri, jadi kami enggak harus pasif, tapi bisa juga kami lakukan blokir, penutupan (rekening),” ujarnya, dinukil ANTARA, Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca juga: Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan

Saat ini, kata dia, apabila bank melakukan deteksi dan investigasi sendiri yang disertai pemblokiran, terdapat potensi tuntutan hukum dari nasabah. Selain itu, bisa muncul persoalan hukum lain yang berkaitan dengan perlindungan data konsumen.

Lebih lanjut, dalam proses mitigasi, bank biasanya bekerja sama dengan agregator, switching company, atau fintech untuk mendapatkan data tambahan, terutama jika pelaku bukan merupakan nasabah langsung dari bank terkait.

Modus Baru: Jual Beli dan Take Over Rekening

Fransiska yang juga Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menuturkan, tantangan baru saat ini adalah bentuk kejahatan finansial dengan modus jual beli rekening atau rekening take over.

Karena itu, perbankan telah menjalankan berbagai upaya mitigasi, mulai dari edukasi menyeluruh kepada masyarakat, nasabah, hingga staf internal.

Edukasi tersebut mencakup pemahaman mengenai risiko kejahatan digital, perlindungan data, hingga kewaspadaan terhadap berbagai modus baru rekening take over yang sebelumnya belum banyak dikenal sekitar 7–10 tahun lalu.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Waspada Rekening Bansos Dipakai untuk Kejahatan

Fransiska menjelaskan, kebijakan internal bank turut diperbarui untuk mengatasi modus rekening take over, mengingat sebagian besar kasus fraud terbaru berkaitan dengan pola ini.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Rizal Ramadhani menyatakan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus mendata kerugian masyarakat akibat penipuan daring.

Per Juni 2025, OJK mencatat nilai kerugian masyarakat tembus Rp4,1 triliun dan total dana korban yang diblokir mencapai Rp348,3 miliar.

Berdasarkan catatan OJK, terdapat sekitar 822 laporan kejahatan finansiall per hari atau 26.463 laporan per bulan, dengan korban berasal dari berbagai profesi.

“Modusnya seperti meniru tokoh-tokoh penting atau terkenal agar korban percaya dan lalu menguras uang di bank korban. ‘Scam‘ ini sudah menyebabkan kerugian besar di masyarakat,” katanya. 

Modus Semakin Canggih, Pelaku Gunakan Platform Digital

Selain itu, para pelaku kejahatan finansial kini tak hanya menggunakan metode lama seperti telepon atau SMS, tapi masuk ke platform digital seperti WhatsApp, X (dahulu Twitter), dan aplikasi digital lainnya dengan modus dua yakni menjadikan bank sebagai sarana dan sebagai sasaran.

“Kami selaku ketua satgas selalu bersinergi dengan kementerian, asosiasi, lembaga terkait karena setan terkutuk juga melakukan sinergi,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

15 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

16 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

16 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

17 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

23 hours ago