Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama dengan Kejagung akan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktur Legal dan SDM BTN Yossi Istanto dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat, kemarin, (7/02).
“Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi BTN,” ujar Direktur Legal dan SDM BTN Yossi Istanto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2020.
Menurut Yossi, Kejagung akan membantu BTN dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalah lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kerja sama ini sangat penting bagi BTN dalam menyelesaikan sengketa hukum yang dialami perseroan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BTN Pahala N Mansury pun mengungkapkan, untuk memitigasi risiko hukum terkait dengan bisnis yang dijalankan oleh BTN, kerjasama ini akan sangat membantu terutama dalam turut mengamankan kekayaaan negara melalui bisnis yang dikembangkan oleh BTN.
Kerjasama ini akan sangat mendukung perseroan, apalagi saat ini kita sedang fokus untuk memperbaiki kualitas kredit terutama menyangkut aset yang harus ditagih yang bisa saja semua itu akan melalui proses hukum sehingga secara korporasi kita harus siap, kata Pahala menjelaskan.
Sementara, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum yang meliputi pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.
Dalam kerjasama yang disepakati bersama BTN, nantinya Kejagung akan bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase.
Sedangkan untuk pertimbangan hukum, Kejagung akan memberikan jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada BTN, dalam bentuk Pendapat Hukum atau Pendampingan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Audit Hukum di Bidang Perdata.
Sementara untuk tindakan hukum lain, lanjut Feri, Kejagung akan memberikan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada BTN di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan. (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More