Categories: Ekonomi dan Bisnis

Peraturan Tata Cara Permohonan Tax Holiday Diterbitkan

Investor yang berminat dan memenuhi kriteria dapat segera melakukan permohonan pada Kepala BKPM. Ria Martati

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya menerbitkan mekanisme tata cara permohonan Tax Holiday. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang ditetapkan 7 September 2015 kemarin.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, penerbitan peraturan tentang mekanisme pengajuan permohonan Tax Holiday ini untuk memberikan kepastian kepada investor terkait dengan persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan.

“Dengan demikian, fasilitas  Tax Holiday  ini dapat segera dinikmati oleh investor yang memenuhi kriteria,” kata Franky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 10 September 2015.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No.159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/ Tax Holiday , usulan pemberian fasilitas  Tax Holiday adalah usulan Kepala BKPM yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi.

“Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan  Tax Holiday ,”tambahnya.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi kriteria penerima  Tax Holiday  sebagaimana tertuang dalam PMK No.159/pmk.10/2015, mengajukan dokumen permohonan kepada  Front Officer  PTSP Pusat di BKPM.

Dalam hal Izin Prinsip diterbitkan oleh BKPM, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak, sedangkan dalam hal Izin Prinsip diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak dan wakil dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi.

“Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan, dilakukan Rapat Klarifikasi Teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya. Selanjutnya,dilakukan Rapat Pengambilan Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas  Tax Holiday  yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan ini, diproses berdasarkan Peraturan ini,” jelas Lestari.

Lestari menambahkan bahwa terhadap investor yang usulan pemberian fasilitas  Tax Holiday-nya ditolak, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya.

Seperti diketahui, dalam PMK tentang  Tax Holiday , terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan,industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Rencana investasinya paling sedikit sebesar Rp1 Triliun atau Rp500 miliar untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech). (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

4 mins ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

23 mins ago

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

1 hour ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

2 hours ago

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

2 hours ago