Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan, karena selain merugikan masyarakat juga bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
“Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Menurutnya, kejahatan investasi ilegal masih banyak terjadi dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Oleh sebab itu, kata Muliaman, untuk memberantas investasi ilegal, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat.
“Seperti dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi,” ucapnya.
Adapun 4 (empat) Kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK. “Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk,” ungkap Muliaman. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More