Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan, karena selain merugikan masyarakat juga bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
“Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Menurutnya, kejahatan investasi ilegal masih banyak terjadi dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Oleh sebab itu, kata Muliaman, untuk memberantas investasi ilegal, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat.
“Seperti dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi,” ucapnya.
Adapun 4 (empat) Kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK. “Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk,” ungkap Muliaman. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More