Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan, karena selain merugikan masyarakat juga bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
“Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Menurutnya, kejahatan investasi ilegal masih banyak terjadi dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Oleh sebab itu, kata Muliaman, untuk memberantas investasi ilegal, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat.
“Seperti dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi,” ucapnya.
Adapun 4 (empat) Kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK. “Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk,” ungkap Muliaman. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh Tim Infobanknews/The Asian Post SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex,… Read More
Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More