Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan, karena selain merugikan masyarakat juga bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
“Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Menurutnya, kejahatan investasi ilegal masih banyak terjadi dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Oleh sebab itu, kata Muliaman, untuk memberantas investasi ilegal, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat.
“Seperti dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi,” ucapnya.
Adapun 4 (empat) Kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK. “Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk,” ungkap Muliaman. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh Mikail Mo, Director Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More
Poin Penting Komisi V DPR RI menyoroti pengawasan kelaikudaraan pesawat, khususnya armada berusia tua, menyusul… Read More
Poin Penting Sebanyak 4.898 lender anggota Paguyuban Dana Syariah Indonesia melaporkan kerugian mencapai Rp1,4 triliun… Read More
Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More
Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More