Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan, karena selain merugikan masyarakat juga bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
“Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Menurutnya, kejahatan investasi ilegal masih banyak terjadi dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Oleh sebab itu, kata Muliaman, untuk memberantas investasi ilegal, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat.
“Seperti dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi,” ucapnya.
Adapun 4 (empat) Kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK. “Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk,” ungkap Muliaman. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki lebih dari 127 ribu BSI Agen… Read More
Poin Penting Roojai Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan modular yang memungkinkan nasabah menyusun perlindungan dan premi… Read More
Poin Penting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Form untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan PPh… Read More
Poin Penting Pemerintah menarik utang baru Rp127,3 triliun per Januari 2026 (15,3 persen target APBN),… Read More
Poin Penting Celios menilai pengalihan 58 persendana desa ke Kopdes Merah Putih berisiko menekan ekonomi… Read More
Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More