Yogyakarta – Melihat perkembangan digital yang mengarah ke revolusi industri 4.0 dimana transaksi dunia akan didominasi oleh otomatisasi, maka perlu adanya antisipasi dalam menghadapi efek yang ditimbulkannya yaitu terjadinya ketimpangan dan ketersediaan lapangan pekerjaan di masa depan.
Kepada Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menilai terus berkembangnya teknologi, dianggap dapat mengurangi tingkat ketimpangan. Namun demikian, kata dia, perkembangan teknologi juga berpotensi untuk memperlebar tingkat ketimpangan yang ada.
“Salah satu contoh pengurangan ketimpangan, petani yang biasa menggunakan gadget bisa mendapatkan informasi mengenai benih yang cocok, ramalan cuaca sampai harga komoditas di pasar sehingga memiliki daya tawar lebih tinggi,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenkeu, di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
Menurutnya, ketidaksetaraan merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian dunia karena dapat membawa implikasi negatif yang signifikan dalam pertumbuhan jangka panjang dan stabilitas. Disamping itu juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi melalui perlambatan produktivitas yang disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap edukasi, kesehatan, pekerjaan dan penciptaan lapangan kerja baru.
“Studi Mckinsey tahun 2016, 52.6 juta pekerjaan akan berpotensi digantikan oleh mesin dan hanya 3.7 juta pekerjaan baru akan tercipta atas majunya teknologi dalam 7 tahun ke depan,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa penggunaan teknologi memiliki peran penting sebagai alat untuk mengatasi ketimpangan dalam perekonomian, teknologi dapat memperbaiki konektifitas antar daerah, pulau maupun negara dan juga memfasilitasi pertukaran informasi.
“Terkait pentingnya penggunaan teknologi internet dalam perekonomian, pemerintah berencana membangun infrastruktur broadband di 100 desa dan Base Transceiver Stations (BTS) pada 380 lokasi,” tutupnya. (*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More