Info Anda

Peran Penting Guru Sampaikan Pesan Keselamatan Berlalu Lintas

Maluku – Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar program Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas atau Teacher Pioneer of Traffic Safety, di Manise Hotel, Kota Ambon, Selasa (20/9).

Acara yang diikuti 60 guru Sekolah Dasar (SD) se-Maluku ini, dibuka oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif dan dihadiri Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang serta Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Hermanus Haurissa.

Dalam sambutannya, Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang mengatakan, program Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, merupakan salah satu kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Jasa Raharja.

Guru yang notabene sosok pendidik sekaligus orang tua di sekolah, kata Munadi, dinilai memiliki peran penting sebagai agen yang memberi pesan keselamatan berlalu lintas kepada anak didiknya.

“Guru ini sebagai sosok, tokoh pemberi pesan moral yang paling efektif dan paling dihormati,” kata Munadi. Sebagai sosok yang paling dihormati selain orang tua di rumah, lanjut Munadi, guru dapat memberikan pelajaran penting kepada anak didiknya untuk bagaimana berperilaku baik dan benar di jalan raya.

“Selain itu, para murid ini juga diharapkan akan menyampaikan kepada para orang tuannya untuk berkendara dengan baik saat di jalan raya,” ujar Munadi.

Munadi menyampaikan, bahwa berdasarkan data Kepolisian maupun Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia, 60 persennya adalah laki-laki usia produktif.

Statistik tersebut, tentu akan berdampak buruk terhadap kondisi perekonomian keluarga, mengingat peran laki-laki sebagai tulang punggung keluarga.

“Sehingga, efeknya akan memutus rantai ekonomi keluarga. Di situlah muncul risiko kemiskinan,” jelas Munadi.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, terdapat beberapa instansi terkait sebagai pilar utama bagi pencegahan kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja sebagai BUMN juga bertanggung jawab terhadap pilar kelima, yakni penanganan pra dan pasca kecelakaan. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

1 hour ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago