Peran Baru LPS dalam Revisi UU P2SK

Poin Penting

  • Revisi UU P2SK menegaskan status LPS sebagai lembaga yang independen dalam menetapkan suku bunga penjaminan, sekaligus menuntut efisiensi, dan transparansi
  • LPS kini diberi kewenangan lebih luas, mulai dari penempatan dana, uji-tuntas bersama OJK, penyehatan bank
  • LPS diproyeksikan menangani resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah mulai 2027–2028, serta semakin terintegrasi dengan KSSK.

Jakarta – Revisi Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuat peran regulator makin sentral. Salah satunya adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, membeberkan tiga poin penting hasil revisi UU P2SK terhadap LPS. Yang pertama adalah penguatan kelembagaan. Dalam hal ini independensi LPS dijamin dalam menetapkan suku bunga penjaminan.

“Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI DPR RI) sudah menyampaikan penegasan mengenai status LPS sebagai lembaga negara, tapi masih tetap dijamin adanya independensi di dalam penetapan kebijakan suku bunga penjaminan,” ujar Anggito dalam Economic Forum pada Rabu, 3 Desember 2025.

Baca juga: DPR: Revisi UU P2SK untuk Perkuat BI, OJK, dan LPS

Masih di poin yang sama, LPS juga wajib lebih efisien dan transparan terkait dengan rencana kerja serta anggaran. Anggito menambahkan, kinerja LPS akan selalu dievaluasi secara berkala oleh DPR, dan wajib melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.

Poin selanjutnya adalah peran LPS sebagai risk minimizer. Maksudnya, kini LPS bisa melakukan penempatan dana, serta melakukan uji-tuntas bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kemudian, kami bisa melakukan pengalihan saham, dan juga bisa menyehatkan (bank). Tidak hanya melikuidasi, tapi juga diperbolehkan untuk melakukan penyehatan, dan bahkan bisa mengalihkan atau menarik kembali saham dari PSP lama,” tambah Anggito.

Terakhir, LPS nantinya mampu melaksanakan proses resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Hal ini masih dalam tahap diskusi di Komisi XI DPR RI yang rencananya mulai berjalan pada 2027-2028.

Baca juga: Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK, dan LPS

Saat ini, Anggito mensyukuri posisi LPS yang semakin terlibat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Kami sudah punya perjanjian ataupun MoU mengenai pertukaran data antara anggota KSSK. Itu penting sekali ya, karena KSSK ini bekerja dengan pertukaran data. Jadi informasi itu dimiliki oleh semua anggota KSSK,” tukasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 mins ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

43 mins ago

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

58 mins ago

BGN Janji Tindaklanjuti Menu MBG Ramadan yang Melenceng dari Anggaran

Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More

1 hour ago

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Januari 2026 Anjlok 14 Persen

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More

1 hour ago

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

1 hour ago