Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendorong terselenggaranya musyawarah nasional (munas) bersama antar organisasi advokat. Forum tersebut dinilai Peradi SAI menjadi sarana untuk mengakhiri polemik dan klaim kepengurusan organisasi pengacara.
“Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan officium nobile advokat,” papar Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang dalam keterangannya 9 Mei 2022.
Dirinya juga mengingatkan, munas bersama adalah komitmen Peradi SAI, Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dengan nakhoda Luhut Pangaribuan. Komitmen ketiga Peradi saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020, atas inisiatif Peradi SAI.
Peradi SAI juga meluruskan sikap Otto yang membuat Surat Terbuka Ketua Umum pada sebuah harian nasional, 3 Mei 2022. Pada surat terbuka itu, Otto mengklaim sepihak, Peradi SOHO adalah satu-satunya Peradi yang sah. Otto menuliskan, Peradi SOHO adalah organisasi advokat paling sah menurut asas legalitas, yakni tidak mungkin ada beberapa kepengurusan Peradi yang sah.
Akan sikap itu, Juniver mengklarifikasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1395 K/PDT/2020 pada 9 Juni 2020, yang intinya tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Peradi SOHO agar pengadilan menyatakan Peradi SAI dan Peradi RBA tidak sah.
Selain itu, Juniver menilai Otto tak tepat menggunakan asas legalitas sebagai dasar klaim melalui surat terbuka yang dimuat media cetak nasional.
Karena itu, lanjut Juniver, dalam memahami pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sama sekali tidak menggunakan asas legalitas, melainkan asas manfaat. Pertimbangan PT DKI Jakarta itu dikuatkan oleh putusan MA. Serta terbitnya Surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.
Menurut Juniver, MA juga mempertimbangkan, bahwa persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat itu sendiri. Sehingga, menurut MA, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi.
Selain itu, MA juga menguraikan dalam pertimbangan itu, sebagai organisasi independen (independent state organ), sebagaimana diinginkan oleh Peradi, maka organisasi itu seharusnya mampu menyelesaikan masalah secara bebas dan mandiri.
Karena itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen mengimbau Otto merenungkan dasar hukum kepengurusan Peradi SOHO, berdasarkan Munas organisasi itu tahun 2020. Munas itu diklaim terlaksana berdasarkan Surat Keputusan Pleno Pengurus DPN Peradi SOHO KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019.
SK itu membuka kesempatan untuk jabatan tiga periode. Namun, SK itu telah dinyatakan batal karena ada putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022 tentang ketidakabsahan perubahan Anggaran Dasar Peradi SOHO.
Dia juga mengingatkan, bahwa serangkaian gugatan Peradi SOHO ke Peradi RBA di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan, maupun Peradi SAI di bawah kepemimpinan Juniver Girsang untuk dilarang melakukan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat dan kerjasama dengan pihak lain, sudah ditolak sampai ke tingkat Mahkamah Agung RI.
“Tidak ada satu putusan pun yang menyatakan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah. Tidak ada satu putusan pun yang melarang Peradi RBA dan Peradi SAI melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat ataupun kerjasama dengan pihak lain,” kata Patra.
Putusan atas gugatan Peradi SOHOterhadap PERADI SAI telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung RI, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 1395 K/PDT/2020 tanggal 9 Juni 2020. (*)
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More