Categories: Analisis

Peradi SAI Serukan Munas Penyatuan Kepengurusan Advokat

Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendorong terselenggaranya musyawarah nasional (munas) bersama antar organisasi advokat. Forum tersebut dinilai Peradi SAI menjadi sarana untuk mengakhiri polemik dan klaim kepengurusan organisasi pengacara.

“Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan officium nobile advokat,” papar Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang dalam keterangannya 9 Mei 2022.

Dirinya juga mengingatkan, munas bersama adalah komitmen Peradi SAI, Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dengan nakhoda Luhut Pangaribuan. Komitmen ketiga Peradi saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020, atas inisiatif Peradi SAI.

Peradi SAI juga meluruskan sikap Otto yang membuat Surat Terbuka Ketua Umum pada sebuah harian nasional, 3 Mei 2022. Pada surat terbuka itu, Otto mengklaim sepihak, Peradi SOHO adalah satu-satunya Peradi yang sah. Otto menuliskan, Peradi SOHO adalah organisasi advokat paling sah menurut asas legalitas, yakni tidak mungkin ada beberapa kepengurusan Peradi yang sah.

Akan sikap itu, Juniver mengklarifikasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1395 K/PDT/2020 pada 9 Juni 2020, yang intinya tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Peradi SOHO agar pengadilan menyatakan Peradi SAI dan Peradi RBA tidak sah.

Selain itu, Juniver menilai Otto tak tepat menggunakan asas legalitas sebagai dasar klaim melalui surat terbuka yang dimuat media cetak nasional.

Karena itu, lanjut Juniver, dalam memahami pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sama sekali tidak menggunakan asas legalitas, melainkan asas manfaat. Pertimbangan PT DKI Jakarta itu dikuatkan oleh putusan MA. Serta terbitnya Surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.

Menurut Juniver, MA juga mempertimbangkan, bahwa persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat itu sendiri. Sehingga, menurut MA, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi. 

Selain itu, MA juga menguraikan dalam pertimbangan itu, sebagai organisasi independen (independent state organ), sebagaimana diinginkan oleh Peradi, maka organisasi itu seharusnya mampu menyelesaikan masalah secara bebas dan mandiri.

Karena itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen mengimbau Otto merenungkan dasar hukum kepengurusan Peradi SOHO, berdasarkan Munas organisasi itu tahun 2020. Munas itu diklaim terlaksana berdasarkan Surat Keputusan Pleno Pengurus DPN Peradi SOHO KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019.

SK itu membuka kesempatan untuk jabatan tiga periode. Namun, SK itu telah dinyatakan batal karena ada putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022 tentang ketidakabsahan perubahan Anggaran Dasar Peradi SOHO.

Dia juga mengingatkan, bahwa serangkaian gugatan Peradi SOHO ke Peradi RBA di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan, maupun Peradi SAI di bawah kepemimpinan Juniver Girsang untuk dilarang melakukan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat dan kerjasama dengan pihak lain, sudah ditolak sampai ke tingkat Mahkamah Agung RI.

“Tidak ada satu putusan pun yang menyatakan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah. Tidak ada satu putusan pun yang melarang Peradi RBA dan Peradi SAI melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat ataupun kerjasama dengan pihak lain,” kata Patra.

Putusan atas gugatan Peradi SOHOterhadap PERADI SAI telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung RI, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 1395 K/PDT/2020 tanggal 9 Juni 2020. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

2 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

3 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

15 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

16 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

17 hours ago